news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

2 Kurir Sabu Dituntut 20 Tahun Penjara, JPU Kejati Sumatera Utara Beberkan Bukti-bukti Ini di Persidangan.
Sumber :
  • ANTARA

2 Kurir Sabu Dituntut 20 Tahun Penjara, JPU Kejati Sumatera Utara Beberkan Bukti-bukti Ini di Persidangan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menuntut dua orang terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat empat kilogram (kg) dengan pidana penjara selama 20 tahun.
Kamis, 26 September 2024 - 03:31 WIB
Reporter:
Editor :

Selanjutnya pada Kamis (22/2/2024) pukul 3.00 WIB, Harun dan Ahyatullah berangkat menuju Bandara Internasional Kualanamu. Begitu tiba, petugas Polda Sumut langsung menangkap kedua terdakwa akibat mendapati barang bukti sebanyak 16 bungkus sabu-sabu seberat empat kilogram di koper terdakwa.(ant/lgn)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral