news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

tambang emas.
Sumber :
  • IST

MDA Ambil Langkah Untuk Pastikan First Gold di 2026

PT Masmindo Dwi Area (MDA) berkomitmen untuk melanjutkan tahap strategis Proyek Awak Mas di Kecamatan Latimojong, Luwu, Sulawesi Selatan. 
Jumat, 13 September 2024 - 18:53 WIB
Reporter:
Editor :
<p>
Jakarta, tvOnenews.com - PT Masmindo Dwi Area (MDA) berkomitmen untuk melanjutkan tahap strategis Proyek Awak Mas di Kecamatan Latimojong, Luwu, Sulawesi Selatan. 

Beberapa waktu lalu, MDA menggelar sosialisasi tahap pertama terkait kegiatan pra-konstruksi yang dihadiri oleh pemilik atau penggarap lahan yang belum dibebaskan lahannya, perwakilan MDA, pemangku kepentingan di desa dan kecamatan, serta aparat penegak hukum dari kepolisian setempat hingga kejaksaan negeri Kabupaten Luwu. 

Dijelaskan bahwa MDA akan terus melanjutkan kegiatan pra- konstruksi sambil terus melakukan upaya pembebasan dan pembayaran ganti rugi atas lahan agar investasi bisa segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat secara umum.

MDA telah beberapa kali melakukan mediasi terhadap pemilik lahan, namun selalu menemui kendala terkait permintaan harga yang tinggi. Pada akhirnya MDA mengambil langkah strategis dengan menitipkan dana di Bank Mandiri KCP Belopa yang dikhususkan untuk pembayaran ganti rugi terhadap seluruh tanam tumbuh dan/atau lahan yang belum dibebaskan yang telah dihitung berdasarkan riset penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atas nilai ganti rugi tanam tumbuh. 

Hal ini membuktikan ketersediaan dana dan kesanggupan MDA dalam melakukan pembebasan lahan dan para pemilik ataupun penggarap lahan yang ingin segera menerima pembayaran ganti rugi dapat menempuh prosesnya dengan cepat. 

Sementara proses itu berjalan, MDA akan terus menjalankan kegiatan operasional di lahan-lahan yang termasuk di dalam wilayah Kontrak Karya MDA.

Kepala Seksi Perdata & Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Luwu Muh. Hendra S, S.H menekankan pentingnya penyelesaian secara musyawarah. Menurutnya,perihal harga sudah memiliki acuan yang jelas dari tim penilai, yaitu KJPP. 

“Jika menemui jalan buntu, langkah terakhir adalah penyelesaian melalui pengadilan, di mana keputusan pengadilan harus diterima oleh kedua belah pihak. Harganya bisa saja berubah dari kesepakatan awal atau kembali ke harga dasar yang ditetapkan oleh KJPP,” jelasnya, Jumat (13/9/2024).

Hendra nambahkan bahwa land clearing dapat tetap dijalankan oleh MDA bersamaan dengan berlangsungya proses pengadilan.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:01
01:23
02:26
04:21
07:41
01:44

Viral