Dico Ganinduto.
Sumber :
  • Ist

DPP PKB: KPU Jangan Persulit Administrasi Pencalonan Dico Ganinduto

Rabu, 4 September 2024 - 18:42 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid merespons polemik Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengembalikan berkas pendaftaran pasangan calon (paslon) Dico Ganinduto-Ali Nurudin dalam Pilkada Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Jazilul pun mendesak KPU Kabupaten Kendal bisa menerima berkas Dico-Ali dan tak mempersulit proses administrasi. Pihaknya beralasan karena PKB telah menarik dukungan dari paslon Kartika Permana Sari-Benny Karnadi sebelum mereka melakukan pendaftaran ke KPU.

Jazilul mengatakan bahwa pencabutan rekomendasi atau dukungan terhadap Tika-Benny telah dilakukan sebelum mereka mendaftar yaitu pada Sabtu 24 Agustus 2024.

"Tentu sudah (ada pemberitahuan kepada Tika-Benny), pencabutan rekomendasi untuk pasangan Tika-Benny dilakukan tanggal 24 Agustus 2024 melalui SK Nomor 36411/DPP/01/VIII/2024," kata Jazilul kepada wartawan, Selasa (3/9/2024).

Ia mengatakan bahwa pemberitahuan kepada yang bersangkutan yaitu Tika-Benny) merupakan bagian dari sistem administrasi internal partai, melalui DPC PKB Kendal.

"Dalam tahap verifikasi ini kami harap KPUD Kendal bisa menerima pendaftaran paslon Dico-Ali Nurudin untuk selanjutnya dilakukan klarifikasi ke DPP PKB sesuai ketentuan Pasal 12 PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Jangan mempersulit admistrasi," katanya. 

Ia pun menjelaskan bahwa pengusulan pasangan calon, yang secara administratif dilakukan lewat pendaftaran merupakan ranah partai politik pengusung, termasuk mengganti pasangan calon dalam keadaan tertentu. 

Berita Terkait :
1
2 3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral