Soal Kasus Korupsi Anggaran Zakat, Kejaksaan Tuntut Eks Ketua Baznas Bengkulu Selatan 2,6 Tahun Penjara.
Sumber :
  • ANTARA

Soal Kasus Korupsi Anggaran Zakat, Kejaksaan Tuntut Eks Ketua Baznas Bengkulu Selatan 2,6 Tahun Penjara

Senin, 26 Agustus 2024 - 18:32 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan menuntut Mantan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bengkulu Selatan periode 2019-2020 yaitu MA selama 2,6 tahun penjara kasus korupsi anggaran zakat infak sedekah (ZIS).

"Kami menuntut terdakwa Mudin Ahmad Gumay dengan tuntutan dua tahun dan enam bulan, serta denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan," kata JPU Kejari Bengkulu Selatan Indah Budianti di Kota Bengkulu, Senin (26/8/2024).

Dia menyebutkan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana seusai yang tertuang dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Atas kejadian tersebut, terdakwa dituntut sesuai dengan pasal 3 junto Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Atas tindakan yang dilakukan oleh terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,1 miliar dan terdakwa tidak dibebankan untuk mengembalikan kerugian negara tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa M yaitu Salman Putra akan mengambil langkah hukum ke depan mereka tetap akan melakukan pledoi, sebab pasal yang dituntut oleh JPU masih ada kemungkinan kliennya untuk divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.

 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
10:31
01:52
01:42
02:09
03:10
Viral