IPW Desak Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Pembelian Pesawat MA60, Ini Kronologinya.
Sumber :
  • istimewa

IPW Desak Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Pembelian Pesawat MA60, Ini Kronologinya

Jumat, 16 Agustus 2024 - 04:10 WIB

Jakarta, tvOneenews.com - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kejaksaan Agung atau Kejagung kembali membuka kasus dugaan korupsi pembelian pesawat MA60.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan pihaknya memiliki data sebanyak 15 unit pesawat tersebut diduga terendus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dia menyebut kasus yang diduga merugikan keuangan negara sejumlah U$S46,5 juta belum terungkap selama sekitar 13 tahun.

"Kami ini sebagai lembaga pemantau hukum ya dapat data. Kemudian sebagai suatu data untuk kepentingan hukum tidak ada salahnya kita angkat kembali. Jadi, semua data yang disampaikan kalau itu terkonfirmasi kita harus angkat kembali," kata Sugeng di Jakarta, Kamis (15/8/2024).

Sugeng mengingatkan Kejaksaan akan masa kedaluwarsa penuntutan selama 18 tahun.

Oleh karena itu, dia meminta Kejaksaan untuk serius menuntaskan dugaan korupsi yang telah merugikan keuangan negara tersebut.

"Untuk supaya dugaan permainan patgulipat atau kongkalikong yang dilakukan oleh pengusaha dengan menyalahgunakan kewenangan pejabat itu bisa dibongkar," ucap dia.

"Apalagi ini uang negara kalau dihitung dengan kurs sekarang kerugiannya itu sekitar hampir Rp700 miliar," sambungnya.

Sugeng turut menuturkan kronologi kasus tersebut. Pada 29 Agustus 2005, di tengah berlangsungnya Joint Commission Meeting Indonesia-China, terdapat penawaran pembelian pesawat MA60 kepada perusahaan Merpati Nusantara Airlines.

Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan MoU pada 2006 antara Merpati Nusantara Airlines dengan Xian Aircraft Industry dari China.

Pada tanggal 5 Agustus 2008 dilakukan penandatanganan pembelian 15 unit pesawat MA60 untuk Merpati Nusantara Airlines antara 

Dirjen Pengelolaan Utang mewakili Pemerintah Indonesia dengan China Exim Bank dengan sistem pengucuran pinjaman yang dijamin pemerintah, dengan kebijakan politik pengalokasian anggaran hanya berdasarkan persetujuan oknum Anggota DPR Komisi IX dalam hal dikeluarkannya subsidiary loan agreement atau SLA senilai US$200 juta.

Sugeng mengatakan harga per unit pesawat MA60 yang diproduksi Xian Aircraft Industry yang ternyata tidak memiliki sertifikasi Federation Aviation Asministration (FAA) itu sebesar US$11,2 juta, diduga digelembungkan dan/atau di-mark up menjadi US$14,3 juta per unit dengan skema pembelian yang semula B to B (business to business) diubah dan/atau dimanipulasi menjadi G to B (government to business).

"Modus operandi untuk mengamankan uang hasil tindak pidana korupsi dan TPPU sebesar US$46,5 juta dilakukan melalui rekayasa dengan memunculkan broker 'boneka' yang dikontruksikan seolah-olah menjadi agen penjualan 15 unit pesawat Xian Aircraft Industry, yang diperankan oleh MS dengan memakai PT MGGS diduga atas inisiatif AH, pemilik PT IMC PL dan PT IM," ungkap Sugeng.

Sugeng menduga uang hasil tindak pidana korupsi tersebut sudah dialihkan atau dibelanjakan mengingat kasus terjadi sangat lama. Diduga uang digunakan untuk membeli barang-barang termasuk floating crane batubara guna disamarkan.

Mengutip laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Sugeng mengatakan PT MGGS dikenal sebagai agen penjualan 15 unit pesawat Xian Aircraft Industry dari China senilai Rp2,13 triliun atau US$232,443 juta.

Operasional pesawat dari tahun 2007 hingga 2011 disebut mengalami kerugian sebesar Rp56 miliar di mana salah satu pesawat M60 jatuh di perairan Kaimana Papua Barat yang menewaskan 27 penumpang pada 11 Mei 2011.

Berdasarkan fakta dan alat bukti yang saling bersesuaian, Sugeng menyatakan dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam pembelian 15 unit pesawat MA60 yang pernah diselidiki Kejaksaan sejak 2011 patut diteruskan.

"Kami menuntut agar kasus dugaan tindak pidana korupsi korupsi dan/atau TPPU dalam pembelian 15 Unit pesawat MA60 yang merugikan negara senilai US$46,5 juta tersebut dapat ditindaklanjuti kembali dalam rangka mencegah terjadinya cold case sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku," ucap Sugeng.(mhm/lgn)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral