PT Pos Indonesia (Persero) Kembali menyalurkan pendistribusian bantuan sosial (bansos) sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial (Kemensos)..
Sumber :
  • Istimewa

Pos Indonesia Telah Menyalurkan Bantuan Sembako dan PKH Triwulan II untuk 28 Ribu KPM di Surabaya

Senin, 10 Juni 2024 - 21:56 WIB

"Kami sudah ada tim yang bertugas untuk mengantar ke masing-masing rumah KPM, begitu ada informasi dari pendamping PKH atau TKSK kita akan langsung datangi dan diantarkan. Nah kita langsung bayar di tempat oleh petugas Pos Indonesia tentunya," ujar dia.

Agar tidak terjadi penumpukan, dirinya mengimbau kepada KPM agar melakukan pengambilan bansos sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Menurutnya setiap kelurahan sudah disusun jadwal tersendiri.

"Jadi tidak perlu harus datang berbondong-bondong sekaligus karena memang sudah kita atur sesuai tanggal pembayaran. Jadi tidak perlu ada penumpukan antrian di pada saat pembayaran di masing-masing tempat baik itu di kantor pos ataupun di komunitas," ungkap dia.

Aplikasi Pos Giro Cash (PGC)

Dengan adanya aplikasi Pos Giro Cash (PGC) semakin memudahkan proses distribusi bantuan  bansos sembako dan PKH dari Kemensos agar distribusi bantuan bisa tepat sasaran,  Aplikasi ini juga memudahkan Pos Indonesia dan juga pihak pemangku kepentingan lainnya seperti Kementerian Sosial.

"Dengan adanya aplikasi PGC yang sudah disiapkan oleh perusahaan, nantinya KPM tinggal datang ke lokasi pembayaran pada saat pembayaran akan dilakukan pengambilan foto untuk masing-masing KPM baik itu yang datang ke kantor pos, dibayarkan di komunitas maupun diantar ke masing-masing rumah dari KPM," ujar dia.

Menurutnya, dengan aplikasi PGC ini juga semakin memudahkan petugas juru bayar karena semua transaksi yang dilakukan telah tercatat langsung di sistem yang telah disiapkan Pos Indonesia. Selain itu, Kemensos juga bisa melihat secara langsung jumlah alokasi yang diberikan ke Kota Surabaya, jumlah yang telah terbayarkan, dan sisa KPM yang belum dibayarkan

Berita Terkait :
1
2
3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
07:01
06:26
01:11
02:39
02:22
Viral