- Istimewa
Tuntut Hak, Korban Malioboro City Bawa Gerobag Sapi Mengepung Kantor Bupati Sleman
Edi menambahkan, agar Pemkab Sleman untuk mengambil tindakan konkret yang cepat, tepat dan efisien sehingga legalitas kepemilikan yang 11 tahun terabaikan dapat segera diwujudkan dalam waktu maksimal Agustus 2024, selain itu mendesak dalam menangani permasalahan ini untuk datang ke kantor MNC dan menjalin komunikasi secara serius dan humanis kepada pihak MNC.
"Sehingga hambatan-hambatan dalam penyelesaian perijinan dan legalitas apartemen bisa segera dicapai titik temu dan solusinya secara cepat dan efiesien," tandanya.
Termasuk dalam membantu proses diterbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan perijinan lainnya secara cepat dan terjadwal, mengingat kasus ini adalah kejadian khusus di luar normal dan sudah sangat lama terabaikan. Bahkan fasum tersebut belum diserahkan oleh pengembang ke Pemkab Sleman.
"Kami pun mendesak Pemkab Sieman untuk segera memberikan sangsi tegas terhadap pengembang PT Inti Hosmed termasuk memblokir semua perizinan PT Inti Hosmed dan mendesak agar segera menyelesaikan kewajiban perpajakan yang digelapkan," cetusnya.
Budijono menambahkan, pihaknya meminta keseriusan Pemkab Sleman, terutama dalam menjembatani dengan pihak MNC.
"Kami berharap permasalahan segera selesai, Pemkab memediasi kami dengan MNC, apabila ada ganjala-ganjalan dalam proses perizinan akan kami fasilitasi dan bantu,"sambung Budijono.
Sekda Sleman Susmiarto menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen dan mendorong menyelesaikan persoalan yang dikeluhkan oleh konsumen Apartemen Malioboro City.
"Alhamdulillah tadi sudah kita ajak bicara baik-baik di sini, intinya mereka mereka mengusulkan kita untuk bergerak cepat, kita masih berkomunikasi dengan pihak MNC Bank karena aset ini telah dilelang, kami siap," ujar Susmiarto.
Susmiarto menjelaskan, selama pemohon izin dapat memenuhi prosedur sesuai reguasi, baik Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati maka pihaknya akan memprosesnya.
"Jika pemohon izin dapat memenuhi prosedur persyaratan, kami akan melakukan pelayanan lebih cepat, sehingga konsumen tidak dirugikan," sebut dia.
Dijelaskan, adanya proses peralihan aset dari pengembang kepada MNC Bank, maka dalam permasalahan ini pihak bank harus menunjuk perusahaan properti yang mengajukan izin.
"Karena ini properti, di sisi lain pemohon lama tidak mengajukan, sebetulnya sudah sampai IMB, selanjutnya masih dibutuhkan SLF, pertelahan hingga diterbitkan SHM," sebutnya.