news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Rapat kerja pengendalian keistimewaan urusan pertanahan dengan tema sosialisasi Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang pemanfaatan tanah kalurahan, Selasa (28/5/2024)..
Sumber :
  • Pemda DIY

Minimalisir Pelanggaran Pemanfaatan Tanah Kalurahan, Pemda DIY Mulai Sosialisasikan Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024

Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui Paniradya Kaistimewan mulai menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang pemanfaatan tanah kalurahan kepada instansi terkait.
Rabu, 29 Mei 2024 - 15:34 WIB
Reporter:
Editor :

"Ketiga hal inilah yang menjadi kata kunci bagaimana penggunaan pertanahan yang baik, namun yang perlu dipahami bahwa yang dimaksud pertanahan disini adalah tanah kasultanan dan tanah kadipaten," ujarnya.

Lebih lanjut, selama ini yang berkaitan dengan pertanahan yang ada di DIY, hanya dianggap sekadar miliknya Kasultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman yang tidak membawa kemaslahatan. Padahal, sesungguhnya banyak tanah kasultanan dan tanah kadipaten ini yang dimanfaatkan oleh masyarakat, baik itu oleh swasta, pribadi atau pemerintahan.

"Maka pada 2024, kami (Paniradya Kaistimewan DIY) diingatkan oleh Ngarsa Dalem Sri Sultan HB X, bahwa tanah kasultanan dan tanah kadipaten boleh dimanfaatkan oleh masyarakat, tetap jangan lupa ada regulasi jangan dilanggar.
Saat ini, Paniradya Kaistimewan berusaha terus menyosialisasikan informasi tersebut. Harapannya semua masyarakat DIY mengetahui peraturan tentang pertanahan," katanya.(chm)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral