Sumber :
- Tim tvOne - Santosa Suparman
Bejat! Ayah Kandung Cabuli Putri Kandungnya Sendiri
Rabu, 5 Januari 2022 - 16:14 WIB
"Saya menyesal sekali dan saya berharap anak dan istri masih mau menjenguk saya di penjara," kata Nyd, tersangka pencabulan kepada anak kandung.
Akibat perbuatannya, Nyd akan dijerat pasal 82 ayat 1 jo 76 e ayat 2 UURI 17 2016 tentang Perpu UURI 1 2015 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. (Santosa Suparman/dan)