- Tim tvOne - Santosa Suparman
Bejat! Ayah Kandung Cabuli Putri Kandungnya Sendiri
Bantul, Yogyakarta - Bejat, Nyd (50) seorang ayah di Bantul, Yogyakarta tega mencabuli putri kandungnya sendiri. Mirisnya lagi, tindak pencabulan tersebut dilakukan kepada anak kandungnya sendiri (NN) sejak anak kelas 5 Sekolah Dasar hingga kelas 1 SMA. Karena tidak tahan terhadap perlakukan ayahnya sang anak melaporkan kepada guru bimbingan konseling sekolahnya di salah satu SMK di Bantul dan ditindaklanjuti dengan melapor ke polisi.
"Aksi bejat ini telah berlangsung selama bertahun-tahun, yakni sejak sang anak masih duduk di kelas 5 SD hingga kelas 1 SMK dan baru dilaporkan ke polisi pada 3 januri 2022 kemarin," ungkap AKBP Ihsan Kapolres Bantul dalam konperensi pers di Mapolres Bantul Yogyakarta, Rabu ( 5/1/2022).
Nyd (50), warga Gilangharjo, Pandak, Bantul, Yogyakarta saat ini mendekam di tahanan Mapolres Bantul untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.Nyd telah mencabuli putri kandungnya sendiri selama bertahun-tahun. Kejadian ini baru terungkap setelah berlangsung selama hampir lima tahun.
Kapolres Bantul, AKBP Ihsan menjelaskan, awal terungkapnya kasus ini, ketika korban mengadukan kejadian yang dialaminya kepada guru bimbingan konseling di SMK melalui pesan whatsApp. Korban menceritakan kepada guru bimbingan konseling karena sudah tidak tahan dengan perlakukan ayahnya yang telah dilakukan sejak korban masih kelas 5 SD.
"Kemudian setelah menerima pengaduan korban, guru BK melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak yang terkait seperti kepala dusun, kepala desa, tokoh masyarakat, dan babinkamtibmas. Setelah pelaku mengakui perbuatannya, kasus ini dilaporkan ke Polsek Pandak, Bantul, Yogyakarta dan selanjutnya ditangani Polres Bantul," ujar AKBP Ihsan, Kapolres Bantul.
Awalnya, imbuh Kapolres Bantul, korban menutupi perilaku ayahnya tersebut karena takut. Sehingga pencabulan berlangsung selama 4 tahun lebih dan pencabulan berlangsung belasan kali. Ketika korban sudah beranjak dewasa dan ada keberanian untuk melakukan perlawanan, maka korban menolak permintaan ayahnya dan menceritakan apa yang dialaminya tersebut.
"Dari situlah kasus ini terungkap," kata AKBP Ihsan.
Selain melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, pelaku ternyata juga telah menghamili adik iparnya sendiri hingga lahir seorang anak yang kini berumur empat tahun. Setelah ditangkap polisi, tersangka Nyd mengaku menyesal atas perbuatan yang telah dilakukan terhadap putrinya.
"Saya menyesal sekali dan saya berharap anak dan istri masih mau menjenguk saya di penjara," kata Nyd, tersangka pencabulan kepada anak kandung.
Akibat perbuatannya, Nyd akan dijerat pasal 82 ayat 1 jo 76 e ayat 2 UURI 17 2016 tentang Perpu UURI 1 2015 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. (Santosa Suparman/dan)