Direktur Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kesehatan Kementrian Kesehatan RI, dr. Zubaidah Elvia.
Sumber :
  • Tim tvOne/Jo Kenaru

Nasib Pilu 249 Nakes Dipecat dan Gaji Belum Dibayar Sejak Januari oleh Bupati Manggarai, Kemenkes Tak Bisa Berbuat Banyak

Jumat, 17 Mei 2024 - 21:13 WIB

Manggarai, tvOnenews.com - Pejabat dari Kementerian Kesehatan RI mengaku hanya bisa bersimpati atas dipecatnya ratusan tenaga kesehahatan non ASN oleh Bupati Manggarai Nusa Tenggara Timur.

Viral diberitakan, Bupati Heribertus Nabit mengumumkan secara terbuka alasan pemecatan lantaran ia tidak suka para nakes mengeluhkan gaji kecil ke DPRD.

Untuk diketahui, 249 nakes non ASN yang dipecat merupakan Tenaga Pendukung Pelayanan Kesehatan (TPPK) pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terbagi dalam 3 kategori antara lain Tenaga Harian Lepas, Tenaga Pendukung dan Tenaga Penunjang Kesehatan.

Miris pula, setelah resmi dipecat per 1 April 2024 tapi gaji mereka untuk tiga bulan Januari-Maret hingga kini belum dibayarkan. 

Sayangnya pemerintah pusat meskipun itu Kementerian Kesehatan RI tidak bisa mengintervensi persoalan tersebut selain hanya berempati. 

"Dalam hal pemecatan ini kewenangan bupati tidak bisa intervensi. Tetapi kami menyarankan bahwa untuk kedepannya jangan sampai hal-hal seperti ini terjadi lagi," kata Direktur Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kesehatan Kementrian Kesehatan RI, dr. Zubaidah Elvia saat diwawancara usai membawakan materi Sosialisasi dan Focus Group Disccusion (FDG) tentang Reaktifasi BPJS Kesehatan, Jumat (17/5/2024).

Kemenkes, lanjut Zubaidah, amat prihatin dengan kisah pemecatan tanpa upah sebagaimana yang telah diberitakan media.

“Prihatin ya terkait pemecatan ini, makanya kami berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Manggarai untuk mengetahui duduk permasalahan seperti apa,” katanya.

“Informasi dari kadinkes memang saat ini nakes-nakes yang dipecat itu sudah ketemu sama Bupati ya,” imbuh dia.

Pejabat eselon I ini berharap Bupati Nabit mengkaji ulang keputusannya dan mengambil langkah terbaik. 

“Dalam hal pemecatan ini kewenangan Bupati, kita tidak bisa intervensi. Tetapi, kami menyarankan bahwa untuk kedepannya jangan sampe hal-hal seperti ini terjadi lagi,” lanjutnya.

Mengutip dari pemberitaan dan informasi yang diterima, sambung Zubaidah, Kemenkes begitu prihatin dengan kondisi eks nakes yang dipecat itu.

“Kasihan yang bekerja sudah bertahun-tahun kemudian gaji dibawah standar, itu kan sangat memprihatinkan. Itu juga harus dikaji kok pegawainya kenapa betah, nah, hal-hal seperti ini kita harus kaji dari semua sisi, semua aspek, nggak hanya dari satu aspek, bukan dari pegawainya saja. Tetapi, dari sisi pemerintah juga kita kaji. Semua hal dikaji termasuk anggaran,l bagaimana perencanaannyabkok sampai tidak bisa digaji," singgung Zubaidah.

Adapun FDG yang bertemakan “Reaktivasi dan Optimalisasi Kepesertaan BPJS Kesehatan Serta Layanan Publik Puskesmas dan Rumah Sakit merupakan kegiatan yang digagas bersama Kemenkes, Ombudsman RI dan BPJS Kesehatan.

Kegiatan tersebut dibuka Komisioner Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng. Tapi ketika wartawan meminta tanggapan Ombudsman soal pemecatan nakes di Manggarai, Jaweng berusaha menghindari awak media. 

Melakukan kunjungan kerja ke Ruteng Ibukota Manggarai NTT, Ombudsman RI dan pejabat Kemenkes juga menjadwalkan pertemuan dengan Bupati Heribertus Nabit. 

"Tunggu audiensi dengan Bupati dulu ya. Kita kan harus mendengar dari pemerintah daerah," singkat Robert sambil cepat-cepat menuju mobil.

Dihubungi Jumat malam, Robert Jaweng menyampaikan Ombudsman RI dan Kemenkes telah mengadakan pertemuan dengan Bupati Heribertus Nabit.

"Tadi sudah berjumpa (Bupati) semoga segera ada jalannya," balas Jaweng via WhatsApp. (jku/ebs)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral