Polsek Helvetia Gagalkan Peredaran Sabu 9 Kg dan 2800 Butir Ekstasi dari Ibu Rumah Tangga.
Sumber :
  • Tim TvOne/Bahana

Kado Istimewa Tahun Baru, Polsek Helvetia Gagalkan Peredaran Sabu 9 Kg dan 2800 Butir Ekstasi dari Ibu Rumah Tangga

Senin, 3 Januari 2022 - 20:44 WIB

Terhadap tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 UUD RI no 35 tahun 2009 dengan ancamam hukuman maksimal pidana mati dan penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 20 tahun. (Bahana/Nof)

Berita Terkait :
1 2 3
4
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:45
07:17
09:23
06:24
03:16
02:16
Viral