- tvOnenews.com/Rizki Amana
Tak Hanya Sekali, Ternyata Dua Pelaku Ini Kerap Sewa Jasa Seks Wanita yang Dibunuhnya di Hotel Jakarta Selatan
"Pelaku sudah 4 kali bersama dengan korban, khususnya korban yang masih hidup. Korban FA yang meninggal ini, ini dikenalkan terhadap para pelaku melalui si A karena si A di telpon pelaku, selanjutnya si A ini mengajak dari anak FA ini untuk hadir ke lokasi," katanya.
Lantas saat melakukan pertemuan tersebut, kedua pelaku sengaja menaruh minuman keras (miras) yang telah dicampur narkoba berupa pil inex dan cairan sabu.
"Pada saat kejadian itu pula, baik korban yang meninggal atau pun hidup, diberikan obat jenis inex dan juga minuman yang di dalamnya dicampur sama sabu," ungkapnya.
Adapun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP.
Kedua pelaku juga turut dijerat Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara tentang Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Kami juga melapisi para tersangka ini dengan penguasaan senjata api tanpa izin UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," ungkapnya. (raa)