Curi 14 Motor Diciduk Tim Polres OKU Selatan.
Sumber :
  • Tim Tvone/Andi Salani

Curi 14 Motor Diciduk Tim Polres OKU Selatan

Rabu, 29 Desember 2021 - 09:33 WIB

OKU Selatan, Sumsel - Arian Firmansyah (26) dan Kemis (28) warga Desa Pandang Bindu Kecamatan Buay Runjung OKU Selatan tak bisa bekutik lagi, setelah diringkus jajaran tim Polres OKU Selatan. Keduanya termasuk dua dari empat komplotan spesialis pencuri sepeda motor yang kerap meresahkan warga OKU Selatan. 
 
Bahkan tak tanggung, dari hasil pengembangan kasus ini, pihak tim Mapolres OKU Selatan mengamankan setidaknya 14 barang bukti sepeda motor hasil curian sepanjang tahun 2021 ini. 
 
"Sebenarnya otak pelaku  itu kawan pak, S (masih DPO) termasuk yang nyimpan motor-motor hasil (pencurian).  aku ni cuma tugasnya bawak motor-motor itu sama  jual,” kata Kemis usai ‘Press Release’ di Mapolres OKU Selatan (28/12/2021). 
 
Lanjutnya, sepanjang tahun 2021 komplotannya memang sudah melakukan aksi bobol motor cukup banyak. Caranyapun terbilang simpel, yakni mengincar motor-motor yang terpakir tidak terjangkau oleh pemiliknya. 
 
Baik di kebun-kebun, ataupun tempat-tempat lainya. Saat pemilik motor lengah, saat itu juga komplotan itu beraksi. "Kami bobol pake kunci T pak,” terangnya. 
 
Terkait motor hasil curian, para pelaku ini mengaku jika motor-motor itu kemudian kembali di jual kepada yang berminat. Sejauh ini masih dijual di wilayah OKU Selatan. 
 
"Dijual hargo tergantung baru atau kondisinyo. Terakhir itu aku jual 3 ikok, hargo Rp 2 jutaan. Kujual masih daerah Dusun Padang Bindu samo Sunur inilah,” bebernya. 
 
Sementara itu, Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha, mengungkapkan jika diungkap dan ditangkapnya dua tersangka kasus ini diawali ditangkapnya salah satu tersangka Arian Firmansyah oleh warga. Saat salah satu tersangka ini kedapatan beraksi mencuri sepeda motor milik Ramedon (53) di wilayah Desa Sukarami Kecamatan Buay Sandang Aji OKU Selatan (26/12/2021) lalu. 
 
Dari penangkapan salah sayu tersangka ini juga, kemudian dilakukan pengembangan kasus, sehingga didapat tersangka lainya yakni Kemis. Dari hasil pengembangan kasus juga, disebut Kapolres jika timnya berhasil mengamankan 14 sepeda motor hasil curian yang tersebar. 9 motor hasil pengembangan, 2 motor barang bukti di Polsek Buay Sandang Aji dan LP Polres OKU Selatan. Satu lagi, barang bukti hasil LP di Polsek Muaradua. 
 
"Untuk tersangka sejauh ini kita tetapkan ada 4 orang, 2 sudah kita tahan dan 2 lagi masih status DPO. Untuk kasus juga terus kita lakukan pengembangan,” jelas Indra. 
 
Masih kata Kalpolres,  terkait kasus ini untuk kedua tersangka yang sudah diamankan di Polres OKU Selatan. Keduanya juga kini diancam dengan pasal 363 ayat (1) ke-43 dan ke 5e KUH Pidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. "Ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” tukasnya. (Andi Salani/Lno)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:46
00:50
01:22
02:57
02:43
02:59
Viral