Tim Buser Satreskrim Polres Kulon Progo Meringkus Empat Tersangka Pencurian Kabel Tower.
Sumber :
  • Tim tvOne - Ari Wibowo

Komplotan Pencuri Spesialis Kabel Tower Diringkus Polisi

Selasa, 28 Desember 2021 - 13:43 WIB

Kulon Progo, DIY - Jajaran Polres Kulon Progo berhasil meringkus komplotan pencuri spesialis kabel tower operator seluler. Komplotan ini sering beroperasi di wilayah Yogyakarta, setidaknya ada empat tersangka yang diamankan. 

 

Penangkapan keempat pencuri kabel tower tersebut, bermula dari diamankannya salah satu tersangka yaitu Sahid Fitri Hartanto warga Purworejo, Jawa Tengah, di wilayah Wates, Kulon Progo. Kemudian polisi menangkap pelaku lainnya di wilayah Kretek dan Pleret di Kabupaten Bantul.

 

Kasi Humas Polres Kulon Progo Iptu I Nengah Jeffry mengatakan, adapun identitas para pelaku di antaranya Agung Triyono (31) warga Banjarnegara Jawa Tengah, Sahid Fitri Hartanto (22) warga Purworejo, Jawa Tengah, serta dua warga Bantul bernama Arif Wanto (26) dan Arismanto (31). Keempat pelaku ditangkap pada Minggu (26/12/2021) malam, setelah korban bernama Yanuar Dukita (31) yang juga merupakan karyawan operator tower tersebut melapor kejadian pencurian kepada aparat kepolisian pada siang harinya.

Dari penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti yang digunakan para pelaku untuk mencuri kabel tower milik operator seluler di wilayah Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo pada pekan lalu. Di antaranya satu unit mobil Panther, satu sepeda motor Honda Scoopy, satu gergaji besi, satu kunci ring, satu kunci inggris dan empat buah handphone.

 

"Keempat pelaku beserta barang bukti, kini kami amankan di Polsek Nanggulan untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar Jeffry, (28/12/2021).

 

Kasus pencurian yang dilakukan empat orang tersebut diketahui oleh korban pada Kamis (23/12/2021) sekitar pukul 11.00 WIB di tower milik Telkomsel yang berada di Padukuhan Ngemplak, Kembang, Nanggulan, Kulon Progo. Keempat pelaku diketahui memotong kabel vider sepanjang empat puluh meter. Dari kejadian tersebut perusahaan operator pemilik tower merugi hingga tiga puluh juta rupiah.

 

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku terkena tindak pidana pencurian dengan pemberatan seperti diatur dalam Pasal 362 KUHP jo 363 KUHP. Adapun, ancaman pidananya bisa berupa hukuman penjara hingga tujuh tahun," tutup Jeffry. (Ari Wibowo/dan)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:47
03:10
06:27
06:11
03:16
01:02
Viral