Kolonel Infanteri P dan Dua Anggota TNI Lainnya Terlibat Kecelakaan di Nagrek yang Tewaskan Handi-Salsabila.
Sumber :
  • Dokumentasi tvOnenews.com

Perwira TNI AD yang Tabrak dan Buang Sejoli Handi-Salsabila Dipastikan dapat Sanksi Berat 

Sabtu, 25 Desember 2021 - 08:57 WIB

Gorontalo - Kolonel Infanteri P seorang perwira TNI AD yang diduga menabrak dua sejoli Handi dan Salsabila di Jalan Raya Nagrek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dan membuang jasad kedua korban di Sungai Serayu, saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polisi Militer (POM) Kodam Merdeka, Manado. 

Komandan Korem 133 Nani Wartabone Gorontalo Brigjen TNI Amrin Ibrahim memastikan Kolonel Inf P akan mendapat sanski berat jika terbukti bersalah.

"Pasti ada (sanksi) itu. Nanti akan ada keterangan dari Pomdam setelah penyidikan," kata Amrin, Jumat (24/12/2021) malam.

Kolonel Infanteri P adalah perwira TNI yang bertugas di Korem Gorontalo. Dua anggota TNI lainnya, Kopral Dua DA dari Kodim Gunungkidul dan Kopral Dua A dari Kodim Demak, juga menjalani pemeriksaan untuk kasus yang sama tetapi oleh POM Diponegoro, Semarang.

"Sedang dalam penyidikan oleh POM Manado sehingga saya belum bisa memberikan keterangan secara lengkap," tambah Danrem Gorontalo tentang Kolonel Inf P.

Ketiganya diduga terlibat dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, pada Rabu (8/12/2021). Korban tabrakan, Handi (16) dan Salsabila (14), kemudian ditemukan dalam keadaan tewas di Sungai Serayu, Sabtu (11/12/2021). 

Ketiga anggota TNI AD itu akan dijerat dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, KUHP Pasal 181, 359. 338, dan 340 dengan ancaman maksimal pidana seumur hidup.

Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga anggota TNI AD tersebut.(Kadek/act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral