Pelaku Penabrak Sejoli di Nagrek.
Sumber :
  • Dokumentasi tvOnenews.com

Anggota TNI Buang Sejoli Korban Kecelakaan Nagrek di Sungai Serayu, Polisi Limpahkan Perkara ke Pomdam

Jumat, 24 Desember 2021 - 11:38 WIB

Bandung, Jawa Barat - Polda Jawa Barat melimpahkan kasus pembunuhan sejoli korban kecelakaan di Jalan Raya Nagrek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat ke Pomdam III Siliwangi. Pelaku yang menabrak Handi dan Salsabila, merupakan oknum anggota TNI sehingga Satreskrim Polda Jabar menyerahkan perkara tersebut ke penyidik Pomdam.

Berdasarkan pantauan tvOnenews.com, penyidik Polresta Bandung melimpahkan kasus pembunuhan ini ke penyidik Pomdam III Siliwangi, Jumat (24/12/2021) pukul 09.00 WIB.

Pelimpahan kasus diawali dengan paparan gelar perkara dari Kasat Reskrim Polresta Bandung.

Kasus kematian Handi dan Salsabila, remaja asal Garut, Jawa Barat menjadi perhatian publik. Keduanya sempat dinyatakan hilang setelah mengalami kecelakaan lalu lintas pada Rabu (8/12/2021). 

Masyarakat melaporkan, Handi dan Salsabila diangkut oleh pemilik mobil yang menabrak mereka. Warga menuturkan, pelaku yang berbadan tegap dan berambut cepak itu menyampaikan akan membawa kedua korban ke rumah sakit. 

Keluarga mencoba mencari Handi dan Salsabila di sejumlah rumah sakit dan klinik, tetapi tidak menemukan keduanya.

Setelah lebih dari sepekan dinyatakan hilang, polisi pada Sabtu (18/12/2021) menyatakan dua remaja itu sudah ditemukan tetapi sudah tak bernyawa. Jasad Handi dan Salsabila ditemukan di Sungai Serayu di tempat terpisah, di wilayah Banyumas dan Cilacap, Jawa Tengah pada Sabtu (11/12/2021).

Setelah proses visum, polisi menemukan fakta bahwa Handi dibuang ke Sungai Serayu saat masih hidup. Sementara Salsabila, kemungkinan besar meninggal dunia di lokasi kecelakaan.

Kabid Dokkes Polda Jateng Kombes Pol dr Sumy Hastry Purwanti mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Handi Saputra Hidayatullah meninggal karena tenggelam.

"Waktu diperiksa di bagian luar dan dalam, kita temukan pada jenazah pria adanya pasir dan air disaluran napas dan paru, artinya waktu dia dibuang masih dalam keadaan hidup atau dia tidak sadar,” jelas Hastry, Kamis (23/12/2021). (Jhon Hendra/act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral