Sumber :
- ANTARA/HO-Divisi Humas Polri
Polisi Tetapkan 73 Titik Bebas Kerumunan Malam Tahun Baru di Jakarta
Selasa, 21 Desember 2021 - 20:57 WIB
Selain larangan digelarnya pesta perayaan malam Tahun Baru, segala kegiatan kemasyarakatan yang menimbulkan kerumunan maupun bersifat hiburan adalah dilarang selama gelaran operasi gabungan tersebut.
Tujuan utama larangan tersebut adalah demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat serta mencegah terjadinya gelombang ketiga pandemi Covid-19 dan mencegah penyebaran virus Covid-19 varian Omicron. (ant/prs)