Sumber :
- Istimewa
Ditetapkan Tersangka Kepemilikan Senpi dan Granat, Pria Ini Bukan Hanya Buka Praktik Dukun Santet di Tangsel
Seorang pria berinisial H ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan senjata api atau Senpi dan granat di kediamannya, diduga sebagai tempat praktik dukun santet di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel).
Kamis, 7 Maret 2024 - 02:00 WIB
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Ciputat Timur untuk pendalaman lebih lanjut," ujarnya.(ant/lpk)