Polres Langsa Amankan Pria Diduga Pelaku Rudapaksa.
Sumber :
  • Tim Tvone/Ilham

Polres Langsa Amankan Pria Diduga Pelaku Rudapaksa

Rabu, 15 Desember 2021 - 20:50 WIB

Langsa, Aceh - Tersangka inisial AR (28), Warga Gampong Geudubang Aceh Kecamatan Langsa Baro, Pemko Langsa diamankan polisi karena diduga memperkosa. Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH melalui Kasatreskrim, Iptu Krisna Nanda Aufa, SIK kepada tvonenews.com Rabu (15/12/21) mengatakan, kejadian terungkap berawal dari salah satu personil Reskrim Polres Langsa menerima laporan dari Polsek Langsa Barat perihal adanya Tindak Pidana Pemerkosaan.
 
Di mana pelaku terlebih dahulu telah diamankan oleh Satuan Pengamanan (Satpam) PT Timbang Langsa dan diserahkan ke Polsek Langsa Barat
 
Menindaklanjuti, sambung Kasat Reskrim, personel Resmob langsung menuju ke lokasi untuk menjemput tersangka di Polsek Langsa Barat.
 
Kronologis kejadianya berawal tersangka melihat korban sedang berpacaran di areal perkebunan sawit kawasan Timbang Langsa.
 
Kemudian pelaku mengejar pasangan tersebut, lalu menyuruh untuk turun dari sepeda motor.
 
Selanjutnya, pelaku mengikat pasangan pria di salah satu batang pohon sawit. Pelaku juga meminta uang sebesar Rp 500.000 kepada korban.
 
Korban mengakui tidak memilikinya dan hanya mengantongi uang sebesar Rp 35.000 yang diserahkan kepada pelaku.
 
Pelaku juga membawa korban lainnya yaitu pasangan perempuan dan dirudapaksa, disertai ancaman apabila melawan akan dibunuh.
 
Usai menjalankan aksinya, pelaku pergi meninggalkan lokasi dan ditangkap oleh Satpam PT Timbang Langsa. Setelah melakukan koordinasi Satpam menyerahkan pelaku ke Polsek Langsa Barat.
 
“Atas perbuatannya, pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Langsa guna dilakukan proses lebih lanjut,” pungkas Kasat.
 
Polisi juga turut mengamankan barang bukti yaitu dua buah ponsel yakni Vivo 1724 warna hitam dan Redmi 3S warna emas serta uang sebesar Rp 35.000. (Ilham Zulfikar/Lno)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral