news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ratusan Perangkat Desa di Bantul Berunjuk Rasa di Depan Kantor Bupati Bantul Tuntut Revisi Tentang Dana Desa.
Sumber :
  • Tim tvOne - Santosa Suparman

Ratusan Perangkat Desa di Bantul Gelar Unjuk Rasa Tuntut Revisi Perpres Nomor 104 Tahun 2021 tentang Dana Desa

Ratusan perangkat desa Kabupaten Bantul menggelar aksi damai menuntut rincian APBN TA 2022 agar direvisi. Aksi damai berlangsung di Lapangan Paseban Bantul.
Rabu, 15 Desember 2021 - 17:21 WIB
Reporter:
Editor :

Bantul, Yogyakarta - Ratusan perangkat desa atau kalurahan yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bantul Yogyakarta, Rabu siang ( 15/12/2021)  menggelar aksi damai menuntut  Pasal 5 Ayat 4 Perpres No. 104/2021 tentang Rincian APBN TA 2022 agar direvisi.

Aksi damai oleh para perangkat desa berlangsung di Lapangan Paseban Bantul atau depan kantor Bupati Bantul. Dengan menggunakan baju putih dan celana panjang hitam satu persatu perwakilan kepala desa atau lurah dan perangkat kalurahan lainnya melakukan orasi  mendesak revisi Pasal 5 Ayat 4 Perpres No. 104/2021 tentang Rincian APBN TA 2022. 

 

Ketua DPC APDESI Kabupaten Bantul Ani Widayani dalam orasinya mengatakan, dalam dua minggu terakhir ini para perangkat kalurahan dibuat resah dan gelisah mencermati  Pasal 5 Ayat 4 Perpres No. 104/2021 tentang Rincian APBN TA 2022. Sebab karena ketika dalam dua minggu ini perangkat kalurahan diam, maka anggaran Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) Dana Desa ( DD)  tidak akan masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) karena keluarga penerimaan manfaat (KPM) baru harus disusun dalam dua minggu terakhir ini jika ingin BLT DD masuk dalam rekening.

 

"Yang menjadi masalah kalau kita diam (tidak membuat daftar KPM baru) maka BLT DD tidak akan masuk ke rekening kita," ungkap Ani Widayani, saat memberikan orasi di hadapan ratusan perangkat kalurahan se Kabupaten Bantul.

 

Ani Widayani yang juga Lurah Sumbermulyo, Bambanglipuro menjelaskan  jika pihak desa atau kalurahan membuat daftar KPM baru BLT DD maka dipastikan akan berbenturan dengan aturan, sebab indikator untuk membuat KPM baru hingga kini belum ada.

 

"Ini indikatornya KPM baru BLT tahun 2022 belum ada. Apabila  menggunakan indikator tahun 2021 maka tidak ada warga yang berhak menerima BLT DD. Jika tetap dipaksakan warganya yang berhak menerima BLT DD sekitar 40 persen dari anggaran DD maka akan menabrak aturan," jelasnya.

 

Jika kami menabrak aturan, imbuh Ani Widayani, maka jelas akan berurusan dengan hukum. Ani menambahkan kondisi tersebut bukan berarti pemerintah kalurahan tidak pro kemiskinan namun justru ingin secepat mungkin mengentaskan kemiskinan akibat dampak Covid-19 dengan program-program pemberdayaan lain, dengan dana desa seperti program padat karya yang bisa mengakses seluruh masyarakat.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:33
04:11
01:51
08:55
01:00
01:09

Viral