- tim tvOnenews/Muhammad Bagas
Ini Strategi Anies dan Cak Imin Selamatkan Nasib Jurnalis Rentan PHK hingga Kriminalisasi
Jakarta, tvOnenews.com - Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengungkapkan upaya-upaya yang akan mereka lakukan dalam menyelamatkan kesejahteraan profesi jurnalis.
Hal ini disampaikan dalam acara Desak Anies Edisi Buruh dan Ojek Online (Ojol), di JI-Expo, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2024).
Pada kesempatan tersebut, Cak Imin terlebih dahulu menyampaikan aspirasinya. Dia mengatakan profesi jurnalis merupakan profesi yang memiliki ruang kerja khusus.
"Sebagai pekerja biasa tentu jurnalis sejak masuk hingga bekerja harus mendapatkan hak normatifnya. Seorang jurnalis memiliki kelebihan dari profesi yang lain, standar dari tunjangan dan berbagai gak normatif lainnya harus terpenuhi," ungkap Cak Imin.
Akan tetapi, menurut Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, apabila ada aspek yang tidak terpenuhi atau bermasalah. Maka dapat diselesaikan dalam tiga tahap.
Dia menjelaskan, tahap pertama, dapat dilakukan dengan cara mediasi atau dialog. Sebab dialog ini penting.
"Tahap kedua, ketika sudah membaik nanti pada dasarnya kita dorong pekerja informal kita dorong menjadi formal. 50 juta itu tidak kecil, pengusaha juga butuh hidup," tutur dia.
"Kerjanya juga tidak boleh diabaikan normatifnya. Dari situ kita membahas kewajiban pemerintah yaitu melindungi hak-hak normatif pekerja kita. Sehingga, dialog Tripartite akan dilakukan saat dialog dua pihak tak mampu," sambung dia.
Terlebih, belakangan ini kerap terjadi kriminalisasi hingga pelecehan seksual terhadap profesi jurnalis.
"Maka yang paling akhir adalah peradilan dan mengatasi perbedaan pandangan, dan jurnalis ini profesi yang istimewa," jelasnya.
"Saya dan Mas Anies yakin kalau mendapatkan amanah kita akan menjamin hak-hak yang melekat pada seorang jurnalis, kebebasan, perlindungan hukum, dan itu mutlak," tutup Cak Imin.
Sementara itu, Anies Baswedan sendiri memiliki pendapat tersendiri terkait kriminalitas terhadap profesi jurnalis.
"Kita harus hati-hati, harus ada pedoman khusus ketika ada pelaporan terhadap awak jurnalis, sehingga kita memiliki skrining yang lebih ketat, yang memang legitimate pelanggaran. Jika tidak jangan sampai menjadi kriminalisasi," tandas dia. (agr)