Cawapres Nomor Urut 03, Mahfud MD saat Debat Cawapres Kedua.
Sumber :
  • tim tvOnenews/Julio Trisaputra

Jelang Debat Cawapres, TPN Ganjar- Mahfud Blak-blakan soal Kasus Wadas, Sebut Sudah Selesai

Minggu, 21 Januari 2024 - 13:15 WIB

Jakarta, tvOnenews.com -  Kasus Wadas kembali mencuat dan menjadi serangan isu dengan sasaran tembak calon presiden (capres) nomor urut 03 Ganjar Pranowo. Lantaran saat kasus itu terjadi, Ganjar masih menjabat Gubernur Jawa Tengah.

Bahkan Ganjar sendiri mempersilahkan agar kasus Wadas dibahas dalam debat cawapres yang dijadwalkan berlangsung nanti malam.

Merespon itu, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menegaskan bahwa faktanya konflik di Wadas sudah selesai, tidak ada lagi demonstrasi dan penolakan dari warga.

Hal ini disampaikan oleh Deputi Kanal Media Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Karaniya Dharmasaputra. Dia mematahkan anggapan bahwa konflik Wadas belum selesai.

Ia juga menyebut bahwa Wadas adalah proyek Pemerintah Pusat, bukan Pemerintah Daerah (Pemda).

“Faktanya sudah tidak ada konflik di Wadas, sudah selesai, tidak ada lagi demo dan penolakan warga, Wadas adalah proyek Pemerintah Pusat, bukan Pemda Jateng,” kata Karaniya, Minggu (21/1/2024).

Menurut Karaniya, warga di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo telah menerima pembayaran uang ganti rugi (UGR) oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purworejo yang didampingi pihak bank yang ditunjuk.

“Warga Wadas sudah tiga kali menerima pembayaran, bahkan ada yang mendapatkan Rp8 miliar,” paparnya.

Bahkan, lanjut Karaniya, Ketua dan para anggota Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempadewa) yang merupakan aliansi masyarakat yang pernah menolak rencana pembangunan bendungan tersebut, juga sudah menerima uang pembebasan lahan.

"Kini dari 617 bidang tanah, sisa tujuh bidang tanah yang belum dibayar. Lima bidang itu dimiliki oleh tiga orang yang tidak hadir saat proses pembayaran. Sesuai mekanisme, maka berkas dan uang dari enam bidang tanah tadi diserahkan ke Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO). Sedangkan satu bidang merupakan tanah wakaf, yang kini sedang dibahas dan ditargetkan untuk dibayarkan pada Februari bulan depan," paparnya.

Dia menerangkan, dana yang diserahkan pihak BBWSSO untuk menyelesaikan tujuh bidang tanah tadi jumlahnya sebesar Rp9,9 miliar, yang selanjutnya dititipkan ke Pengadilan Negeri (PN) Purworejo. Nantinya, pemilik lahan sisa tadi langsung ke PN Purworejo untuk mengambil haknya.


Capres Nomor Urut 03, Ganjar Pranowo (tim tvOnenews/Bagas)

“Jadi sudah clear. Pak Ganjar sebagai Gubernur Jawa Tengah justru memperjuangkan hak-hak warga, beliau ikhlas pasang badan demi rakyat Wadas,” tegas Karaniya.

Dalam penyelesaian kasus Wadas, tambah Karaniya, Ganjar merangkul warga melalui jalan dialog agar Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut tetap terlaksana, namun dengan tetap tidak mengabaikan hak-hak dari warga di Desa Wadas.

"Ganjar memberanikan diri untuk bertemu dengan warga Wadas, berdialog dan mendengarkan berbagai keluh kesah warga. Dialog dimaksudkan untuk menjelaskan duduk perkara rencana pembangunan Bendungan Bener," ujarnya.

Kata Karaniya, Ganjar juga prihatin atas peristiwa benturan warga dan aparat yang terjadi di Wadas. Dalam berdialog, Ganjar juga berkomunikasi dengan pihak-pihak yang mengambil posisi kontra atau menolak. Dia duduk bersama dengan mahasiswa pendemo Wadas.

Tak hanya itu, Ganjar menekan pelaksana proyek untuk memberikan harga tinggi kepada warga Wadas ditambah uang pengganti pohon atau tanaman yang tumbuh di lahan warga.

“Perhatian Ganjar kepada warga Wadas juga ditunjukkan dengan berbagai bantuan yang disalurkan, seperti pembangunan 40 Rumah Sederhana Layak Huni, 18 titik wifi, jaringan listrik gratis, sarana dan prasarana olahraga, drainase, sembako dan sebagainya,” jelas Karaniya.

Sekadar diketahui, Desa Wadas adalah sebuah wilayah di Kecamatan Bener, Purworejo, yang merupakan salah satu dari sembilan desa yang terkena dampak pembangunan Bendungan Bener karena akan dijadikan lokasi penambangan batu andesit.

Kala itu, proyek tambang yang digunakan untuk pembangunan Bendungan Bener, menuai protes dari warga setempat, sehingga muncul konflik pada 2019. Proyek tambang tersebut sejatinya merupakan salah satu dari 201 PSN di Indonesia. Fakta ini terekam dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No.109/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden No.3/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Menurut data yang dihimpun, Bendungan Bener disiapkan menjadi bendungan tertinggi di Indonesia, sekitar 150 meter dengan panjang timbunan 543 meter, lebar bawah 290 meter.

Berdasarkan data dari Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), total anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk proyek Bendungan Bener sebesar Rp2,06 triliun. Adapun pendanaannya bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).

Mengacu rekam jejaknya, untuk membuat bendungan ini, Pemerintah Pusat membutuhkan lahan seluas 590 hektare lahan milik warga di delapan desa, yang enam di antaranya berada di Kecamatan Bener, yakni Desa Nglaris, Guntur, Limbangan, Kedung Loteng, Karangsari dan Bener.

Dua desa lainnya yakni Desa Kemiri dan Desa Redin masuk ke Kecamatan Gebang. Sementara Desa Wadas menjadi lokasi penambangan batu andesit untuk pembangunan bendungan tersebut. (rpi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral