Sumber :
- Tim tvOne - Didiet Cordiaz
Penyelundup 8,4 Kilogram Narkoba di Semarang Dibayar Rp.20 Juta Per Kilogram
Senin, 13 Desember 2021 - 17:23 WIB
"Kemudian oleh anggota dikembangkan kembali karena kita belum tahu tersangkanya siapa. Anggota mengikuti kapal yang kembali ke Kalimantan Tengah untuk memastikan bahwa manifest kapal itu siapa tersangka. Kemudian didapatkan H (Helianto) residivis dan dia baru keluar dapat pesanan untuk mengantar barang (narkoba)," ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 115 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Didiet Cordiaz/Buz)