Tersangka penyelundupan sabu Helianto Kosim (42) saat ditanyai Kapolda Senin (13/12/2021).
Sumber :
  • Tim tvOne - Didiet Cordiaz

Penyelundup 8,4 Kilogram Narkoba di Semarang Dibayar Rp.20 Juta Per Kilogram

Senin, 13 Desember 2021 - 17:23 WIB

Semarang, Jawa Tengah - Polrestabes Semarang menetapkan Helianto Kosim warga Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah sebagai tersangka karena terjerat kasus kejahatan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 8,4 kilogram dari jaringan antar pulau dalam negeri.

Pria berusia 42 tahun itu diringkus Tim Polrestabes Semarang saat bersembunyi di kosnya di kamar kos MMT 8 Kampung Onggorawe RT 5 RW 4, Kelurahan Loireng, Kecamatan Sayung Kabupaten Demak pada Kamis (9/12/2021) sekira pukul 20.30 WIB.

Polisi juga sudah menyita barang bukti yang digunakan tersangka untuk melakukan kejahatan diantaranya handphone, pakaian yang digunakan tersangka, tiket dan mobil sebagai transportasi.

Di Hadapan polisi dan awak media, Helianto mengakui barang yang ia bawa ketika menuju Semarang itu adalah paket kardus berisi 8 bal bersolasi coklat yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dari Provinsi Kalimantan Tengah. Ia juga mengakui bahwa dirinya diperintah oleh seseorang berinisial S yang saat ini masih dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian.

"Saya cuma ditugaskan untuk mengambil dan mengantar paket (narkoba) saja. Saya dapat ongkos Rp.20 juta perkilo," ujarnya saat dihadirkan pada rilis kasus pengungkapan pengedaran narkoba di Mapolrestabes Semarang, Senin (13/12/2021).

Disisi lain, alasan ia tertarik menjadi kurir narkoba lantaran terhimpit masalah ekonomi serta membutuhkan dana yang cukup besar.

"Nanti dapat uang Rp.160 juta. Saya baru terima Rp. 19 juta," paparnya.

Sementara itu, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi didampingi Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menyebut tersangka yang diamankan itu baru saja keluar dari tahanan atas kasus penipuan dan langsung mendapat perintah untuk mengantarkan narkoba ke wilayah Semarang. Saat ini, kepolisian juga masih mendalami kasus tersebut apakah jaringan ini juga bekerja sama dengan jaringan dari luar negeri.

"Pengendali masih kita dalami yang jelas ini adalah pesanan. Masih kita dalam kasusnya," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, pengungkapan ini bermula ketika polisi dari Polsek KPTE Semarang menerima laporan dari pemilik Gudang CV Putu Kalinyamat yang terletak di Jalan Mpu Tantular No.89 Kelurahan Bandarharjo, Kecamatan Semarang Utara tentang adanya satu kardus mencurigakan di salah satu Truk bernomor polisi B-9776-TYU yang baru saja turun dari kapal Dharma Kartika VII.

Luthfi menjelaskan, modus yang digunakan tersangka yaitu mengambil narkoba dari dalam mobilnya pada saat menaiki kapal Dharma Kartika VII. Selanjutnya ketika sedang bersandar di Dermaga Tanjung Mas Semarang pada Senin (6/12/2021) sekira pukul 19.00 WIB, tersangka melemparkan obat-obatan terlarang itu ke dalam truk bernomor polisi B-9776-TYU yang tak tersangka kenal.

Setelah selesai memasukan sabu-sabu ke dalam truk, kemudian tersangka hendak membuntuti truk tersebut yang rencananya akan diberhentikan dengan maksud mengambil narkotika itu. Akan tetapi, rencana tersangka gagal lantaran polisi sudah memberhentikan truk yang dikemudikan oleh Suprijanto tersebut.

"Karna tidak dikenal maka pengemudi truk lapor kepada kita untuk dilakukan pendalaman. Setelah didalami ternyata isinya narkoba jenis sabu-sabu," katanya.

Setelah memastikan bahwa itu adalah obat-obatan terlarang, kemudian polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa CCTV yang ada di kapal Dharma Kartika VII dan beberapa saksi mata salah satunya sopir truk.

"Kemudian oleh anggota dikembangkan kembali karena kita belum tahu tersangkanya siapa. Anggota mengikuti kapal yang kembali ke Kalimantan Tengah untuk memastikan bahwa manifest kapal itu siapa tersangka. Kemudian didapatkan H (Helianto) residivis dan dia baru keluar dapat  pesanan untuk mengantar barang (narkoba)," ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 115 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Didiet Cordiaz/Buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral