Korupsi Emas Logam Mulia, Kejagung Pastikan Ada Tersangka Baru Diduga Pegawai PT Antam.
Sumber :
  • Istimewa

Korupsi Emas Logam Mulia, Kejagung Pastikan Ada Tersangka Baru Diduga Pegawai PT Antam

Kamis, 18 Januari 2024 - 20:59 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung atau Kejagung memastikan bakal ada tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi emas logam mulia di PT Antam.

Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan seusai menetapkan crazy rich asal Surabaya berinisial BS sebagai tersangka, pihaknya bakal melanjutkan penyidikan guna mengungkap tersangka lainnya.

Kuntadi menjelaskan kasus tersebut bermula saat BS diduga melakukan pemufakatan jahat dengan berbagai pihak, salah satunya pegawai PT Antam sejak Maret-November 2018.

Adapun, diduga tersangka BS bersama-sama dengan empat orang lainnya EA, EP, AP, EK, dan MD melakukan pemufakatan jahat merekayasa transaksi jual beli emas.

"Dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang ditetapkan PT Antam, seolah-olah ada diskon dari PT Antam. Padahal, PT Antam tidak menawarkan diskon," kata Kuntadi di Kejagung, Jakarta, Kamis (18/1/2024).

Kuntadi menjelaskan tersangka BS bersama-sama empat orang lainnya berusaha menutupi transaksi janggal di PT Antam.

Menurut dia, para pelaku tersebut bertransaksi emas logam mulia di luar mekanisme PT Antam.

"Guna menunutupi transaksi tersebut, para pelaku menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang ditetapkan PT Antam, sehingga tidak bisa mengontrol keluar masuknya logam mulia dan jumlah uang yang ditransaksikan," tambahnya.

Akibat perbuatan itu, Kuntadi menyebutkan PT Antam mengalami kerugian terkait kasus tersebut.

"Akibatnya, PT Antam mengalami kerugian sebesar 1 ton 136 kilogram emas logam muluia atau setara Rp1,1 triliun," kata Kuntadi.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana membenarkan kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi emas di PT Antam.

"Untuk pihak lain karena ada juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tadi, sudah pasti akan dipertimbangkan segera mungkin ada tersangka baru," ujarnya.

Seperti diketahui, dalam rilis Kejagung, PT Antam dalam hal ini diduga merugi sekitar 1 ton 136 kilogram emas senilai Rp1,1 triliun.(lpk)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:58
00:42
02:45
00:54
07:31
11:58
Viral