Perwakilan Korban Malioboro City bertemu pihak Sekjen Kemendagri di Gedung A Kementrian Dalam Negeri di Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta..
Sumber :
  • tvOnenews - Nuryanto

Tuntut Penyelesaian Kasus Apartemen Malioboro City, Korban Temui Sekjen Kemendagri

Rabu, 17 Januari 2024 - 10:05 WIB

tvOnenews.com - Paguyuban Korban Apartemen Malioboro City Yogyakarta kembali menuntut hak atas kepemilikan apartemen yang sudah mereka beli namun hingga kini belum mendapatkan hak milik.

Mereka pun mendatangi Sekjen Kemendagri RI dan jajaran terkait untuk menyampaikan aspirasi serta audiensi dengan sekjen kemendagri terkait kasus Malioboro City yg berlokasi di Sleman Yogyakarta.

Para korban mendesak agar Sekjen Kemendagri RI mengawal kasus Malioboro City agar cepat selesai dan Sekjen mengutus Kepala Bina Pengembangan Daerah atau Bangda untuk membantu mengawal permasalahan Malioboro City khususnya yang terkait dengan Fasum/Fasos dan proses administrasi lainya.

Ketua Panitia Musyawarah Apartemen Malioboro City sekaligus Koordinator Paguyuban Korban Konsumen Malioboro City, Edi Hardiyanto menyampaikan kedatangan mereka untuk terus memperjuangakan hak-hak para konsumen sampai para korban mendapatkan SHM. Hal itu penting karena jika kasus seperti ini terus dibiarkan akan merusak image citra Sleman dan DIY khususnya dunia investasi.

Edi Hardiyanto didampingi Sekretaris PPAMCR Budijono menyampaikan bahwa pertemuan itu bertujuan untuk menyampaikan aspirasi pasca beraudiensi dengan Bupati Sleman, dan pejabat Pemprov DIY beberapa minggu yang lalu termasuk Asisten 1, Asisten 2 dan Kepala Dinas OPD terkait OPD Kabupaten Sleman.

"Dalam pertemuan dengan Pihak Sekjen sangat menyambut positif, dan berkomitmen mengawal penyelesaian kasus hingga konsumen Malioboro City mendapatkan SHM SRS. Dalam pertemuan tersebut banyak beberapa point penting yakni terkait Fasum/Fasos dan banyak hal yang terkait administratif di Pemda Sleman, Fasum/Fasos yang sampai saat ini belum diserahkan oleh pihak Pemkab Sleman dan belum ada ketegasan dari Pemkab Sleman untuk ambil alih semua fasos tersebut dari pihak pengembang," jelas Budijono

Edi menambahkan Pihak Sekjen Kemendagri kemudian menyoroti terkait statement Bupati Sleman yang secara tegas tidak dapat memberikan diskresi terhadap kasus Malioboro City, akan tetapi komitmen dan berjanji membantu menyelesaikan kasus Malioboro City hingga para korban konsumen menerima legalitas kepemilikan berupa SHM SRS.

"Pertemuan dengan pihak Kemendagri yang diwakili kepala kepegawaian Kemendagri yang hadir menemui kami akan menyampaikan hasil diskusi terkait permasalahan Malioboro City di hadapan Pak Sekjen dan Dirjen Otda dan jajaran terkait dalam hal ini agar permasalahan nya segera terselesaikan," jelas Edi.

Selain itu Kemendagri akan mengawasi dan memonitor proses penyelesaian administrasi perijinan yang saat ini sedang dalam proses dilakukan MNC sebagai pemilik sah SHGB. Pihak Kemendagri akan melakukan kroscek dan memantau penyelesaian kasus Malioboro City dan memberikan solusinya terkait administratif regulasi sesuai poksinya.

"Kami terima kasih atas respon Bapak Sekjen Kemendagri dan jajaranya untuk memberikan atensi dan akan kawal hingga selesai dan segera pihak Kemendagri akan kordinasi langsung ke Pemda Sleman dan Pemprov DIY, karena dalam prosesnya nanti jika ada yang keliru maka akan ditegur dan segera akan ditindak ke Gubernur sesuai kewenangannya sebagai kepala daerah. Karena jika permasalahan ini tidak segera diselesaikan akan dapat berefek pada iklim investasi kedepan di Sleman khususnya di D.I Yogyakarta," jelas Edi.

Dalam pertemuan tersebut juga dibahas terkait bangunan yang berada di jalan Nasional namun pihak Kabupaten Sleman tidak mengetahuinya hingga terjadi mangkrak terlebih di lokasi tersebut ada Tanah Kas Desa

"Sampai ada yang mangkrak terlebih dalam kawasan tersebut ada Tanah Kas Desa yang sampai saat ini kasusnya sedang ditangani dan akan diperiksa oleh Polda DIY dan Kejaksaan Tinggi DIY atas perintah dari Bapak Gubernur. Kenapa Pemkab Sleman sampai kecolongan hingga 3 Miliar yang belum dibayarkan pihak pengembang ke pihak Kantor Desa Caturtunggal hal. Kan hal ini berarti Pemkab Sleman tidak ada pengawasan atau sidak," jelas Edi.

Sementara itu, Sekertaris Paguyuban Konsumen Korban Malioboro City, Budijono menambahkan kementrian Dalam negeri dan komisi II akan memberikan Atensi terkait permasalahan Malioboro city. Terutama pada proses perijinan agar cepat kelar dan pertelaan dapat segera berproses.(nur/chm)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
10:31
01:52
01:42
02:09
03:10
05:44
Viral