- Tim tvOne - Ari Wibowo
Polres Kulon Progo dan BKSDA Yogyakarta Melepasliarkan Ayam Alas dan Burung Elang
Kulon Progo, DIY - Maraknya perburuan liar membuat populasi ayam hutan di Daerah Istimewa Yogyakarta terus mengalami penurunan. Akibatnya, hewan dengan nama latin Gallus Varius tersebut tercancam punah. Guna mengantisipasi perburuan liar, jajaran Polres Kulon Progo bersama Balai Konservasi Sumber Daya alam (BKSDA) Yogyakarta akan menindak tegas kepada para pemburu tersebut.
Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini menyampaikan, pihaknya akan berkomitmen terhadap upaya pencegahan dan penegakan hukum aksi perburuan satwa dilindungi. Jajaran Polres Kulon Progo pun tak segan memberi tindakan tegas bagi para pemburu yang beraksi di kawasan hutan lindung Kulon Progo.
Kapolres mengajak agar masyarakat turut membantu tugas kepolisian dalam upaya pencegahan perburuan liar satwa dilindungi. Yakni dengan berani melapor kepada petugas kepolisian apabila mengetahui ada kegiatan perburuan satwa dilindungi.
"Sebelumnya kami juga berhasil menangkap pelaku perburuan liar berupa ayam hutan di wilayah Sentolo, karena adanya laporan masyarakat di salah satu grup Facebook. Kami memberi tindakan tegas berupa pemusnahan senapan yang digunakan untuk berburu agar memberi efek jera," ujar Fajarini, Sabtu (11/12/2021).
Sementara kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta Muhammad Wahyudi mengatakan, menurunnya populasi ayam hutan bisa dilihat dari mulai berkurangnya frekuensi terlihatnya ayam hutan di kawasan hutan di Yogyakarta. Parahnya, dari hasil pengamatan BKSDA penurunan populasi ayam hutan terus terjadi tiap tahun.
Penyebabnya karena banyaknya perburuan yang dilakukan oleh masyarakat terhadap jenis ayam liar tersebut. Kondisi itu sangat memprihatinkan, karena ayam hutan merupakan salah satu satwa endemik yang penting dalam ekosistem hutan. Apabila populasinya habis, tentunya akan berdampak terhadap ekosistem hutan.
"Untuk itu, kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak terus melakukan perburuan, sebab kehadiran satwa dilindungi di alam liar tersebut sangatlah penting," ujar Wahyudi.
Selain perlunya kesadaran masyarakat untuk menjaga populasi ayam hutan dan satwa dilindungi lainnya, peran aparat hukum untuk mencegah terjadinya aksi perburuan satwa juga cukup penting. Sebab, ketegasan dan ancaman sanksi dari aparat dapat membuat takut para pelaku untuk melakukan tindakan perburuan.
Wahyudi pun mengapresiasi ketegasan jajaran Polres Kulon Progo dalam memberi tindakan terhadap pelaku perburuan satwa dilindungi. Yakni dengan pemusnahan senapan angin yang digunakan untuk berburu. Komitmen jajaran kepolisian untuk pelestarian satwa juga diwujudkan dengan pelepasliaran enam ekor ayam hutan dan sepasang elang tikus di kawasan hutan Perbukitan Jering, Kaliwilut, Sentolo, Kulon Progo.
"Kami mengapresiasi langkah jajaran Polres Kulon Progo dalam upaya perlindungan satwa ini, karena memang tindakan seperti ini sangat penting untuk melestarikan satwa tetap hidup di alam," tutup Wahyudi. (Ari Wibowo/dan)