Calon Presiden (capres) Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo.
Sumber :
  • tim tvOnenews/Julio Trisaputra

Soal Surat Suara Pilpres di Taipei, Ganjar: Lucu! Komisi II DPR Harus Panggil KPU

Minggu, 31 Desember 2023 - 15:11 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Calon Presiden (Capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo, mempertanyakan tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengirimkan surat suara Pilpres 2024 ke Taipei, Taiwan, tidak sesuai jadwal yang ditentukan.

Menurut Ganjar, hal itu harus segera diklarifikasi agar tidak menimbulkan kecurigaan bahkan keraguan masyarakat terhadap kredibilitas KPU sebagai penyelenggara pemilu.

"Komisi II DPR harus segera memanggil KPU dan mengklarifikasi masalah itu," kata Ganjar, Minggu (31/12/2023).

Dia mengatakan bahwa klarifikasi perlu dilakukan agar diketahui pasti penyebab terjadinya pengiriman surat suara Pilpres yang tidak sesuai jadwal dan kemudian disebut sebagai surat suara rusak.

Ganjar bahkan meragukan ada kelalaian KPU sehingga terjadi pengiriman surat suara yang persiapannya memang sudah terjadwal.

"Kalau lalai, rasanya agak lucu gitu ya, karena pasti persiapannya sudah terjadwal, masa lalai? Itu kurang cermat itu," ungkap Ganjar.

Seperti diketahui, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan ada pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan KPU terkait pengiriman surat suara ke pemilih di Taipei yang tidak sesuai jadwal.

Adapun pengiriman surat suara oleh PPLN Taipei kepada pemilih di Taipei untuk pemungutan suara dengan metode pos pada 18 Desember 2023 dan 25 Desember 2023 diduga melanggar prosedur, khususnya jika dikaitkan dengan ketentuan Pasal 44 ayat (1) PKPU 25/2023.

Berdasarkan ketentuan tersebut, secara eksplisit telah diatur dalam lampiran I PKPU 25/2023 bahwa waktu pengiriman surat suara kepada pemilih baru akan berlangsung pada tanggal 2-11 Januari 2024.

Pelanggaran kedua yang dilakukan KPU adalah menyebut bahwa surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih dianggap sebagai surat suara rusak.

Bawaslu berpandangan bahwa tidak terdapat kriteria surat suara rusak akibat kesalahan prosedur pengiriman surat suara sebagaimana diatur dalam lampiran Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 tanggal 20 Oktober 2023 halaman 49.

Dengan demikian, tidak ada alasan hukum bagi KPU untuk mengirim ulang surat suara kepada pemilih di Taipei karena berpotensi menimbulkan persoalan yang lebih luas.(rpi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral