- Tim TvOne/Oneman Halawa
DPO Kasus Korupsi di Nias Selatan Akhirnya Ditahan di Rutan Kelas III Teluk Dalam
Kepulauan Nias, Sumut - Tersangka Tindak Pidana Korupsi berinisial NB selaku Bendahara Pendidikan Jarak Jauh di Universitas Setia Budi Mandiri (USBM) Teluk Dalam Nias Selatan pada 2015 silam berhasil dibekuk petugas di tempat persembunyiannya di Medan oleh Tim Kejati Sumatera Utara.
DPO tindak pidana korupsi pendidikan jarak jauh di Nias Selatan ini sempat kabur selama lima tahun setelah mangkir dari panggilan penyidik sejak 2016 silam hingga melarikan diri dan pada 2021 ini berhasil diamankan.
Pasca dibekuknya NB yang merupakan Bendahara PJJ di USBM Teluk Dalam Nias Selatan, Kasi Pidsus Kejari Nias Selatan, Rafles DM Napitupulu SH, bersama Kasi Intel Satria D Putra Zebua SH diterjunkan menjemput tersangka untuk langsung dibawa ke Kejari Nias selatan.
Dari keteranganya,Kasi intel Kejari Nias Selatan Satria D Putra Zebua mengatakan tersangka diterbangkan dari Medan menggunakan pesawat Wingsair dan tiba di bandara Binaka Gunungsitoli pada 17.00 WIB (7/12/21) dan langsung diboyong ke Teluk Dalam Nias Selatan.
Tersangka NB setelah tiba di Kejari Nias Selatan dilakukan pemeriksaan awal dan setelah dilakukan penahanan sesuai surat perintah penahanan (T-2) Nomor : PRINT-01/L.2.30/Fd.1/12/2021 tgl 07 Desember 2021 dan ditahan sejak tgl 07 Desember 2021 s.d 26 Desember 2021 di Rutan Kelas III Teluk Dalam.
Adapun tersangka NB dijerat dengan Pasal 2 Subs Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Oneman/Lno)