Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar saat memberikan keterangan kepada awak media seusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (18/12/2023)..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Farid Nurhakim

Pihak Firli Bahuri Yakin Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan pada Sidang Putusan Besok

Senin, 18 Desember 2023 - 16:15 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pengacara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri, Ian Iskandar meyakini hakim tunggal Imelda Herawati akan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh kliennya. 

Sebelumnya, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 22 November 2023 soal dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Republik Indonesia (Mentan RI) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

“Kami yakin, hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan kami ini dapat mengabulkan permohonan kami, sehingga permohonan kami terkait dengan keadilan untuk Pak Firli dapat terwujud,” ucap Ian kepada awak media seusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (18/12/2023).

Menurut dia, keyakinannya tersebut berdasarkan penetapan status tersangka Firli yang menurutnya tidak sah dan proses penyidikan yang juga tidak sah.

Hal ini tertuang di dalam materi kesimpulan yang dibawa oleh pihak pemohon pada hari ini, Senin, 18 Desember 2023 ke PN Jaksel.

"Hari ini kami sudah menyerahkan kesimpulan dari pemohon sebanyak 126 halaman. Terutama terkait pokok permohonan, soal penetapan tersangka yang menurut kami tidak sah, kemudian penyidikannya juga yang tidak sah. Dua poin itu yang kami sampaikan dalam materi kesimpulan yang sudah disampaikan," jelassnya.

Lebih lanjut Ian, mereka berharap Hakim Tunggal Imelda bakal mengabulkan gugatan peraperadilan pada sidang putusan yang bakal digelar besok, Selasa (19/12/2023) di Ruang Sidang Utama PN Jaksel pukul 15.00 Waktu Indonesia bagian Barat (WIB).

"Tentu kami berharap para pihak dapat menerima, terkait rencana pembacaan putusan besok. Kami yakin insya Allah dikabulkan oleh hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini," tutur dia.

Sebelumnya, Firli sudah mengajukan gugatan praperadilan pada 24 November 2023 atas penetapan tersangka soal dugaan pemerasan terhadap SYL.

Dia menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengenai penetapannya sebagai tersangka.

Firli telah diperiksa sebanyak dua kali sebagai tersangka, yakni pada 1 Desember 2023 dan 6 Desember 2023. Dalam kasus ini, dia diduga melakukan pemerasan pada perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI tahun 2021. 

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, salah satunya pencatatan valuta asing senilai Rp 7,4 miliar.

Adapun terdapat 91 saksi yang sudah diperiksa dalam kasus tersebut.(fnm)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
11:12
01:42
08:26
02:22
03:19
05:01
Viral