Di Periksa KPK 4 Jam, Kakak Hary Tanoe Bungkam Terkait Kasus Bansos.
Sumber :
  • Tim tvOne/Haris Muhammad

Di Periksa KPK 4 Jam, Kakak Hary Tanoe Bungkam Terkait Kasus Korupsi Bansos

Jumat, 15 Desember 2023 - 09:46 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (KPM PKH) tahun 2020-2021 di Kemensos. Kakak dari Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo bungkam.

Bambang yang turut didampingi sejumlah orang tidak mengindahkan pertanyaan wartawan. Salah seorang perempuan yang mendampingi Bambang menyatakan tidak ada keterangan pers yang dapat diberikan.

"Teman-teman media, kami tidak ada keterangan pers ya," ujar perempuan tersebut sembari mendampingi Bambang meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/12).

Bambang yang merupakan Komisaris PT Dosni Roha Logistik (PT DRL) ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) periode 2018-2021 M. Kuncoro Wibowo.

Ini merupakan penjadwalan ulang pemeriksaan setelah sebelumnya pada Rabu (6/12)Bambang tidak menghadiri panggilan penyidik KPK.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan penyidik mendalami Bambang perihal kerja sama PT DRL dengan PT BGR terkait pendistribusian bansos.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya kerja sama antara perusahaan saksi dengan PT BGR untuk mendapatkan jatah distribusi bansos," kata Ali melalui keterangan tertulis.

KPK telah menjerat enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (KPM PKH) tahun 2020-2021 di Kemensos yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp127,5 miliar.

Mereka ialah Kuncoro Wibowo,Direktur Komersial PT BGR periode 2018-2021 Budi Susanto dan Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021 April Churniawan.

Tiga tersangka lainnya yaitu Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren; Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani; dan General Manajer PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP) Richard Cahyanto.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (hmd/mii)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral