news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Polda DIY Merilis Kasus Pamer Aurat Dengan Tersangka Siskaeee, Selasa (7/12/2021).
Sumber :
  • Tim tvOne - Andri Prasetyo

Wow! Dari Aksi "Pamer Aurat" Siskaeee Raup Miliaran Rupiah

Polda Daerah Istimewa Yogyakarta merilis kasus pamer aurat dengan tersangka Siskaeee atau FCN (23). Diketahui Siskaee meraup miliaran rupiah dari aksinya
Selasa, 7 Desember 2021 - 18:00 WIB
Reporter:
Editor :

"Bahwa keuntungan tersebut yang didapat dari akun onlyfans untuk tiap subcriber atau member adalah sebesar 5 dollar dan penghasilan tersebut bisa di withdraw ketika mendapatkan akumulasi sebesar 500 dollar," terangnya.

Polisi sendiri akan menjerat tersangka dengan Pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) dan/atau pasal 30 Jo. Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Masing-masing ancamannya 12 dan 6 tahun penjara," pungkasnya. (Andri Prasetiyo/Buz).

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:02
02:56
15:03
10:35
06:54
01:00:11

Viral