Advokat senior, Maqdir Ismail.
Sumber :
  • Istimewa

Jadi Caleg dari PDIP, Maqdir Ismail Ungkap Alasannya 

Selasa, 5 Desember 2023 - 16:31 WIB

tvOnenews.com - Advokat senior, Maqdir Ismail maju sebagai Caleg DPR dari PDIP di Pileg 2024 dari Dapil III yang meliputi Jakarta Barat, Utara dan Kepulauan Seribu. Maqdir menyatakan keputusannya ini diambil agar dapat berperan serta dalam membangun negara hukum yang adil. 

"Salah satu yang mendorong saya untuk maju di Pemilu 2024 ini karena hukum belum menjadi panglima dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat," ungkap Maqdir dalam keterangannya pada Selasa (5/12). 

Menurut Maqdir, konstitusi telah menyatakan Indonesia adalah negara hukum. Amanat Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 itu mewajibkan negara menjunjung tinggi dan menjadikan hukum sebagai panglima untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan di masyarakat. Sebaliknya, hukum justru kerap dipermainkan demi kepentingan pribadi

"Ini yang perlu dibenahi," tandas Maqdir.

Maqdir yang memulai kariernya di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta kerap membantu masyarakat mencari keadilan. Nama Maqdir pernah menjadi sorotan karena berhasil menyelamatkan tiga orang “gali” dari ancaman penembak misterius (Petrus) di era mantan Presiden Soeharto. Tak hanya itu, semasa menjadi aktivis mahasiswa Maqdir pernah divonis dua tahun karena melakukan protes terhadap pemerintahan Presiden Soeharto dalam satu pertemuan demonstran yang ternyata disusupi intel. 

Protes lain yang diikuti oleh Maqdir Ismail terhadap pemerintahan Presiden Soehato adalah ikut menjadi penanda tangan Petisi 50. Satu petisi yang mengkritisi permintaan Presiden Soeharto karena meminta “agar ABRI memilih-milih teman-temannya berdasarkan pertimbangan pihak yang berkuasa”.

Sebagai praktisi hukum, Maqdir kerap menjadi pengacara tokoh penting. Beberapa diantaranya, mantan Ketua KPK Antasari Azhar,  mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan Ketua DPD Irman Gusman, mantan Ketua BPK Hadi Poernomo dan lainnya. 

Maqdir berjanji akan menjadi legislator untuk semua kalangan masyarakat. Menurutnya, masyarakat kerap menjadi korban dari penegakan hukum yang tidak berkeadilan.(chm)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral