- Twitter @Ayang_Utriza
Fakta Kasus Novia Widyasari Rahayu, Dipaksa Bripda Randy Aborsi Dua Kali Hingga Berujung Bunuh Diri di Makam Ayah
Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi siapa pun untuk melakukan tindakan serupa. Bila pembaca, merasakan gejala depresi dengan kecenderungan berupa pemikiran untuk bunuh diri, segera konsultasikan kepada tenaga profesional, seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan jiwa.
Mojokerto, Jawa Timur - Kasus bunuh diri seorang mahasiswi Universitas Brawijaya Novia Widyasari Rahayu (23) menyedot perhatian publik, bahkan mendapat perhatian Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Dalam konferensi pers yang disampaikan di Polda Jawa Timur (Jatim) terungkap sejumlah fakta tentang bunuh diri Novia Widyasari dan hubungannya dengan seorang polisi, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko.
Kenalan sejak 2019
Hasil penelusuran Polri, didapatkan bahwa Novia dan Bripda Randy sudah berpacaran sejak tahun 2019.
"Korban sudah berkenalan (dengan Randy) sejak Oktober tahun 2019, yang mana saat itu menonton acara launching distro baju yang ada di Malang. Kemudian mereka bertukar nomor handphone, kemudian setelah itu mereka resmi berpacaran," ungkap Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021) malam.
Selama lebih dari satu tahun berpacaran itu, Novia dan Randy sangat dekat.
"Setelah resmi berpacaran mereka melakukan suatu perbuatan seperti layaknya suami istri dan berlangsung sejak tahun 2020 sampai 2021," tambah Wakapolda.
Dipaksa Aborsi Dua Kali
Hubungan badan itu mengakibatkan Novia hamil. Namun bukannya bertanggung jawab, Randy malah menyuruh kekasihnya yang berstatus mahasiswi S1 Pendidikan Bahasa Inggris Fakultas Ilmu Budaya Universitas Brawijaya itu, melakukan aborsi sebanyak dua kali.
Kepolisian telah menemukan bukti atas tindakan membunuh janin tersebut. Aborsi dilaksanakan pada Maret 2020 dan Agustus 2021.
Randy Ditahan dan Diproses Hukum
Polri telah menahan dan sedang memproses Bripda Randy Bagus Hari Sasongko secara hukum. Randy disebutkan bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten.
Jika terbukti bersalah, Randy akan mendapat tindakan tegas baik secara internal Polri maupun pidana umum.
"Untuk itu perbuatan melanggar hukum ini, secara internal kita akan mengenakan terkait dengan ketentuan yang sudah mengatur di kepolisian yaitu Perkap Nomor 14 tahun 2011 yaitu tentang Kode Etik, kita akan menjerat Pasal 7 dan Pasal 11, itu secara internal. Secara pidana umum kita juga akan menjerat Pasal 348 Juncto 55 KUHP," tegas Brigjen Slamet.