- tim tvOnenews/Abdul Gani Siregar
Hindari Black Campaign, Timnas Pemenangan AMIN Andalkan Prestasi Anies dan Cak Imin
Jakarta, tvOnenews.com - Captain Timnas Pemenangan AMIN (Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin), Muhammad Syaugi Alaydrus membeberkan strategi menghindari 'black campaign' atau kampanye hitam dengan mengandalkan prestasi capres-cawapres.
"Capres-Cawapres sudah menyampaikan kita tidak perlu menjelek-jelekkan yang lain. Tunjukkan prestasi Pak Anies dan Pak Muhaimin yang sudah teruji sebelumnya," ujar dia, di Rumah Koalisi Perubahan, Jakarta Selatan, Rabu (22/11/2023).
Sebagai contoh, dia pun membeberkan kiprah Anies Baswedan selama menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta dalam lima tahun.
Begitu pula dengan rekam jejak Cak Imin yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI, hingga Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
"Jadi harapan kami dengan gerakan rakyat ini yang bisa menyatukan ke pelosok-pelosok daerah, mudah-mudahan kita bisa memenangkan pemilihan presiden dan wapres 2024," tandas dia.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin membuat arahan khusus kepada jajarannya soal penegakan hukum bagi calon presiden (Capres), calon wakil presiden (Cawapres), calon legislatif (Caleg), dan calon kepala daerah pada Pemilu 2024.
Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya agar aktif, kolaboratif, dan koordinatif dalam setiap penanganan laporan pengaduan tindak pidana umum atau tindak pidana khusus.
Menurutnya, arahan khusus melalui memorandum ini bisa menjadi dasar jajarannya cermat dalam melakukan penyelidikan atau penyidikan perkara.
"Hal ini perlu penanganan secara khusus dengan tetap mengedepankan kecermatan dan kehati-hatian guna mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat black campaign yang dapat menghalangi suksesnya pemilu," kata JA Burhanuddin, Minggu (20/8/2023).
Burhanuddin menuturkan pihaknya tidak ingin pihak-pihak tertentu memanfaatkan proses hukum di Kejagung untuk kepentingan politik pribadi.
Menurutnya, kejaksaan di mana pun mesti netral dan tidak terikat dengan agenda politik.
"Serta untuk menghindari proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan, dapat dipergunakan sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu," jelasnya. (agr)