Ilustrasi Uji Emisi.
Sumber :
  • ANTARA

Hari Pertama Penerapan Tilang Emisi, 57 Kendaraan Terjaring

Rabu, 1 November 2023 - 18:49 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan ada 57 kendaraan yang terjaring penilangan uji emisi.

Razia tilang uji emisi ini serentak digelar di lima lokasi se-DKI Jakarta. Operasi ini merupakan kolaborasi antara Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta selama 51 kali hingga akhir tahun.

Asep mengatakan di hari pertama penilangan emisi kendaraan, setidaknya ada ratusan kendaraan yang dirazia oleh petugas kepolisian.

"Sebanyak 257 kendaraan dilakukan uji emisi on the spot. Total ada 57 kendaraan yang dikenai sanksi tilang karena tidak lulus uji emisi. Rinciannya 20 unit kendaraan roda empat dan 37 unit kendaraan roda dua," jelas dia, melalui keterangan resmi, Rabu (1/11/2023).

Padahal menurut Asep sudah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk kewajiban uji emisi.

"Sejak tahun 2021, Pemprov DKI Jakarta terus menggencarkan sosialisasi kewajiban uji emisi dalam rangka perbaikan kualitas udara," ungkapnya.

Tidak tanggung-tanggung, Asep klaim pihak Pemprov DKI Jakarta juga telah mengedukasi masyarakat tentang kewajiban uji emisi dengan berbagai macam pendekatan.

"Mulai dari program Uji Emisi Gratis, Uji Emisi Akbar serentak tiga provinsi, Pekan Uji Emisi yang melibatkan lebih dari 500 bengkel di Jakarta, hingga pelatihan instruktur uji emisi di tiga provinsi," katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan kendaraan yang kena tilang akibat tidak lulus uji emisi maka akan dikenakan denda sebesar Rp250-500 ribu.

"Sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memang akan dikenakan sanksi untuk kendaraan bermotor roda dua Rp250 ribu, untuk kendaraan roda empat Rp500 ribu," jelas dia, kepada media, di Jakarta, Rabu (1/11/2023).

Ditargetkan penilangan emisi kendaraan akan dilakukan setidaknya seminggu sekali, namun bisa lebih dari sekali. Oleh karena itu dia mengimbau masyarakat agar segera melakukan uji emisi kendaraan.

"Jadi kita harapkan seminggu sekali. Seminggu sekali di titik-titik yang memang kita sampaikan. Jadi tidak hanya sebulan sekali, tetapi seminggu sekali dan tiap itu tidak hanya satu kali tetapi bisa dua hingga tiga kali," ujarnya.

Kabarnya, penilangan emisi kendaraan ini akan dilakukan hingga akhir 2023.

"Ada lima titik selain di perintis kemerdekaan, ada empat titik lainnya, dan ini dilakukan hingga akhir 2023 ini," tandas dia. (agr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral