Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023)..
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

Mantan Pejabat Kominfo Saling Tuduh di Sidang Pembelaan Anang Achmad Latif soal Korupsi BTS

Rabu, 1 November 2023 - 14:42 WIB

Bahkan, dia menyebutkan kesaksian Irwan Hermawan juga bakal berdampak kepada terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak.

"Tampak jelas tujuannya adalah menyelamatkan diri dengan merekayasa kebenaran, sehingga merugikan saya dan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak," jelasnya.

Sebelumnya, Irwan Hermawan mendapat status JC dari jaksa Kejagung karena dianggap bekerja sama untuk mengungkap kasus tersebut.

Selain itu, Irwan Hermawan turut mengembalikan uang hasil korupsi ke Kejagung.

Seperti diketahui, jaksa Kejagung menuntut Anang Achmad Latif 18 tahun penjara karena diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G Kominfo secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Achmad Latif berupa pidana 18 tahun penjara," kata jaksa, Rabu (25/10/2023).(lpk/muu)

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral