- tim tvOnenews/Julio Trisaputra
Ini Jawaban Anwar Usman Soal Tudingan MK Jadi Mahkamah Keluarga dan Lobi Hakim Demi Memuluskan Putusan Batas Umur Capres Cawapres
Sebelumnya, MK memutus tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10/2023).
Enam gugatan itu pun ditolak.
Namun, MK mengabulkan sebagian dari satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan itu terdapat empat pendapat berbeda atau dissenting opinion hakim MK dan dua occurring opinion atau alasan berbeda dari hakim MK.
Sejumlah masyarakat beranggapan keputusan ini diambil karena Ketua MK Anwar Usman bertujuan memuluskan jalan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai cawapres Prabowo Subianto.
Atas dugaan itulah Anwar Usman dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Ketua MK Anwar Usman saat Membacakan Putusan MK di Gedung MK (tim tvOnenews/Julio)