- tim tvOnenews/Julio Trisaputra
Ini Jawaban Anwar Usman Soal Tudingan MK Jadi Mahkamah Keluarga dan Lobi Hakim Demi Memuluskan Putusan Batas Umur Capres Cawapres
Jakarta, tvonenews.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman akhirnya buka suara soal tudingan yang selama ini beredar.
Anwar Usman yang merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka itu membantah bahwa dirinya melobi hakim MK yang lain untuk memuluskan putusan batas usia capres-cawapres.
"Bah! Ya kalau begitu putusannya masa begitu, oke?," ujar Anwar Usman pada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, dikutip Rabu (1/11/2023).
"Nggak ada, lobi-lobi gimana. Sudah baca putusannya belum? Ya sudah," sambungnya.
Selain itu, Anwar menegaskan dirinya tak akan mundur dari putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Ia menyebut pengadilan yang dijalankan itu bukan terkait fakta, melainkan norma.
"Oh tidak ada, ini pengadilan norma. Bukan pengadilan fakta. Yang menentukan jabatan milik Allah yang Maha Kuasa," kata dia.
Soal Mahkamah Keluarga
Presiden Jokowi dan Gibran Rakabuming Raka (Istimewa)
Anwar Usman juga angkat bicara soal lembaga MK yang disebut-sebut sebagai "Mahkamah Keluarga" usai putusan batas usia capres-cawapres itu.
Menurut adik Ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu, MK memang merupakan Mahkamah Keluarga, tapi Keluarga Indonesia.
"Benar, keluarga Bangsa Indonesia, gitu," kata Anwar Usman.
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)/ ANTARA
Sebelumnya, MK memutus tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10/2023).
Enam gugatan itu pun ditolak.
Namun, MK mengabulkan sebagian dari satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan itu terdapat empat pendapat berbeda atau dissenting opinion hakim MK dan dua occurring opinion atau alasan berbeda dari hakim MK.
Sejumlah masyarakat beranggapan keputusan ini diambil karena Ketua MK Anwar Usman bertujuan memuluskan jalan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai cawapres Prabowo Subianto.
Atas dugaan itulah Anwar Usman dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Ketua MK Anwar Usman saat Membacakan Putusan MK di Gedung MK (tim tvOnenews/Julio)