- Antara
Pengemudi Mercy yang Lawan Arus di Tol Cakung Ditetapkan Tersangka, Dianggap Lalai Hingga Berbuntut Kecelakaan
Jakarta - MSD (66) pengemudi Mercedes-Benz E300 (Mercy) yang mengendarai mobil mewahnya dengan melawan arus lalu lintas di Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) Cakung, Jakarta Timur (Jaktim) hingga menimbulkan kecelakaan, ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersebut dilakukan penyidik Polda Metro Jaya setelah mereka melakukan gelar perkara. Pengemudi Mercy lawan arus itu disangkakan dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 310 ayat 1 tentang kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan.
"Kemarin sudah ada gelar perkara terhadap pengemudi Mercy tersebut dan statusnya sudah jadi tersangka," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Selasa (30/11/2021) seperti dilansir dari PMJNews. Saat ini pihak kepolisian juga masih menahan Mercy yang dikendarai MSD.
Meski telah ditingkatkan status hukumnya sebagai tersangka, polisi belum menahan MSD. Mereka masih menunggu hasil pemeriksaan ahli tentang laporan keluarga yang menyebutkan pelaku mengidap demensia.
"Sementara belum ditahan, karena kita masih harus melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi dengan mengundang ahli kejiwaan untuk memastikan betul yang bersangkutan menderita demensia," lanjutnya.
Sebelumnya, viral video seorang pensiunan PNS, MSD (66) yang mengemudikan mobil Mercedes-Benz E300, melawan arus di Tol Lingkar Luar Jakarta Kilometer 49, Cakung, Jakarta Timur (Jaktim), pada Sabtu (27/11/2021).
Mobil yang dikemudikan oleh MSD itu kemudian terlibat kecelakaan beruntun dengan tiga mobil lainnya. (act)