Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi.
Sumber :
  • tim tvOnenews/Abdul Gani Siregar

Kekhawatiran Sengketa Pemilu, PKS: Biar Allah yang Menentukan Hukumnya

Rabu, 18 Oktober 2023 - 18:25 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Habib Aboe Bakar Alhabsyi mengatakan pihaknya tidak khawatir adanya sengketa pemilu jika pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menang.

Hal ini dikarenakan, pihaknya akan mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) mengawal jalannya pesta demokrasi sebaik-baiknya.

"Makanya nanti lihat saja, harus lebih baik. Nanti kita juga ingatkan dan itu tugas MK untuk itu," ujarnya, di Jakarta Selatan, Rabu (18/10/2023).

"Yang penting MK itu adalah lembaga yang kita banggakan, orang-orang yang terhormat, ternyata orang-orang terhormat jadi pemain dalam politik itu, Allah SWT yang akan menentukan hukumnya," sambung dia.

Oleh karena itu, dia mendorong seluruh pihak yang berkaitan untuk bersikap netral.

"Loh kok MK doang netral, semua harus netral. Enak aja cuman MK, semua, polisi netral, TNI netral, KPU netral," tandas dia.

Sebelumnya, Gugatan yang dilayangkan oleh Almas Tsaqibbirru Re A teregister dengan nomor 55/PPU-XXI/2023. Gugatan yang dikabulkan sebagian tersebut dalam petitum ingin mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK, Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (16/10/2023).

"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, ‘berusia paling rendah 40 tahun’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," sambung dia.

Sehingga, Pasal 169 huruf q undang-undang nomor 7 tahun 2017  tentang pemilihan umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. (agr)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral