- Ahmidal Yauzar
Begini Kronologis Jual Beli Rumah Warga di Medan Hingga Eksekusi Pengosongan lahan Berujung Ricuh
Dari hasil putusan itu menyatakan bahwa, lahan tersebut telah menjadi milik Benny yang dibelinya dari Dewi Fitriana.
“Awalnya jual beli antara Benny dengan Dewi Fitriana. Jadi sudah jual beli dan sudah pernah di gugat," ungkap Dinner.
Dinner juga menyebutkan bahwa sebelum dilakukan eksekusi, rumah tersebut ditempati oleh pihak ketiga yaitu Dewi Sartika Sinulingga.
Terkait perlawanan dan gugatan yang dilakukan pihak ketiga, Dinner menyebutkan sah saja sesuai hukum yang berlaku.
“Silahkan itu memang ranah mereka, kalau putusan menyatakan ini milik mereka, mereka juga berhak untuk mengajukan permohonan pengeksekusi ke pengadilan," jelasnya.
Sebelum melakukan eksekusi, juru sita Pengadilan Negeri Medan sudah melayangkan surat pemberitahuan pengosongan lahan, tetapi penghuni rumah tidak menerima dan melakukan perlawanan. (ayr/nof)