Juru sita PN Medan, Dinner Sinaga saat memberikan keterangan..
Sumber :
  • Ahmidal Yauzar

Begini Kronologis Jual Beli Rumah Warga di Medan Hingga Eksekusi Pengosongan lahan Berujung Ricuh

Senin, 9 Oktober 2023 - 19:58 WIB

"Si pemohon ini Benny, dia yang menangkan lelang, digugatlah si Dewi Fitriana ini. Tapi beliau salah nggak tau siapa yang menempati objek ini," ucapnya.

Bismar menjelaskan bahwa eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Medan dilakukan secara sepihak. Sebab kliennya tidak mengetahui sama sekali permasalahan itu.

"Eksekusi ini lucu, kenapa ibu Dewi Sinulingga ni tidak dilibatkan sebagai pemilik objek. Kenapa dia hanya menggugat Dewi Fitriana, kita enggak kenal bahkan ibu ini tidak kenal, makanya kita merasa ditipu dan dizolimi," kata Bismar.

Sementara, Juru Sita PN Medan, Dinner Sinaga menyebutkan pengeksekusian tersebut dilakukan berdasarkan keputusan PN Medan nomor 754/Pdt.G/2022/PN.Mdn.

Dari hasil putusan itu menyatakan bahwa, lahan tersebut telah menjadi milik Benny yang dibelinya dari Dewi Fitriana.

“Awalnya jual beli antara Benny dengan Dewi Fitriana. Jadi sudah jual beli dan sudah pernah di gugat," ungkap Dinner.

Dinner juga menyebutkan bahwa sebelum dilakukan eksekusi, rumah tersebut ditempati oleh pihak ketiga yaitu Dewi Sartika Sinulingga.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:45
07:17
09:23
06:24
03:16
02:16
Viral