news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Polres Kulon Progo gelar konfrensi pers pengungkapan kasus pencabulan, Jumat (26/11/2021).
Sumber :
  • Tim tvOne - Ari Wibowo

Bejat! Seorang Paman di Kulon Progo Tega Cabuli Ponakannya Sendiri

Polres Kulon Progo, DIY, menangkap seorang pria pelaku pencabulan dengan korban yang masih berusia 14 tahun, sedangkan pelaku AIS (45) merupakan paman korban.
Jumat, 26 November 2021 - 09:58 WIB
Reporter:
Editor :

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, AIS dikenakan pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah kembali diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 290 ke 2e KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (Ari Wibowo/Buz)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral