Mentan, Syarul Yasin Limpo.
Sumber :
  • tim tvOne - Lucas Didit

Uang Puluhan Miliar Ditemukan di Rumah Syarul Yasin Limpo, KPK Beberkan Kronologinya

Jumat, 29 September 2023 - 15:11 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Saat ditanya soal nilai yang ditemukan KPK ketika geledah rumah Mentan, Syarul Yasin Limpo. Jubir KPK, Ali Fikri jelaskan secara terperinci dan kronologinya. 

Ali Fikri katakan, memang waktu penggeledahan rumah Syarul Yasin Limpo, pihaknya membawa alat hitung uang. Bahkan, pihaknya juga melakukan analisis di TKP. 

"Namun kedepan kami perlu lakukan konformasi pada pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi, sekaligus menjawab soal adanya pemanggilan KPK," jelas Ali Fikri, Jumat (29/9/2023). 

Sambung Ali Fikri jelaskan, dalam penyelesaian sebuah perkara dari laporan masyarakat, naik ke penyelidikan, lalu kepenyidikan. 

"Tentu diawali dengan pengumpulan informasi data dan alat bukti terlebih dahulu. Setelah melakukan semuanya, kami lalu memanggil saksi untuk hadir di gedung KPK," ujar Ali Fikri. 

Bahkan, dia tegaskan, siapapun yang mengetahui perbuatan dari tersangka ini dapat dipastikan akan dipanggil sebagai saksi.

"Dan, kami berharap, siapapun yang dipanggil tim penyidik KPK dalam perkara ini. Kami sangat berharap agak koperatif hadir untuk memenuhi panggilan penyidik KPK," harpnya. 

Kemudian berapa jumlah yang ditemukan KPK saat menggeledah rumah Syarul Yasin Limpo. Ali Fikri katakan, sekira sejauh ini puluhan miliar. 

"Jadi itu ditemukan dalam proses penggeledahan," pungkasnya. 

Sebelumnya diberitakan, baru-baru ini KPK geledah rumah Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Hal ini karena KPK menduga ia terlibat kasus korupsi. 

"Kalau kontruksi bahasa hukumnya ya, dengan maksud dia (Syahrul Yasin Limpo) menguntungkan diri sendiri dana orang lain dengan melawan hukum atau menyalah gunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu," ungkap Jubir KPK, Ali Fikri, di gedung KPK, Jumat (29/9/2023). 

Jadi, kata Ali Fikri, kejadian ini terjadi di lingkungan Kementerian Pertanian. Kendati demikian, Ali Fikri juga menjelaskan pasalnya. 

"Nah, kalau pasalnya itu undang-undang korupsi 12 E," pungkasnya. (aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral