Tangkapan layar video kasus perundungan di salah satu sekolah menengah pertama negeri di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap..
Sumber :
  • Istimewa

Stop Sebar Identitas Anak Pelaku Bullying di Cilacap!

Jumat, 29 September 2023 - 12:58 WIB

Menurut dia, apapun alasannya, perilaku perundungan tidak dibenarkan dan harus dicegah.

"Tidak ada toleransi terhadap perilaku bullying. Harus dibedakan antara perilaku dan pelakunya. Perilaku-nya tak ada toleransi, namun pelakunya karena masih usia anak, tentu ada regulasi yang mengatur," kata Susanto.

Susanto mengatakan dalam kasus yang melibatkan anak sebagai pelaku, harus berpedoman pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Dalam hal ini Undang-Undang 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Semua proses dan layanan tetap mengacu pada undang-undang dimaksud," kata Susanto.

Pekan ini pemberitaan media terkait kasus perundungan anak di Cilacap, Jawa tengah, cukup masif. 

Bahkan jagat media sosial juga diramaikan oleh sebagian warganet yang geram atas tindakan pelaku.(ant/muu)

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:32
01:25
03:14
02:08
02:11
02:30
Viral