Dok. Kabiro Humas Mahkamah Agung.
Sumber :
  • ANTARA

Diperiksa 3,5 Jam, Kabiro Humas MA Sobandi Bantah Dikonfrontir KPK Terkait Aliran Uang Pengurusan Perkara

Rabu, 20 September 2023 - 21:12 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Sobandi membantah didalami tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait aliran uang dalam pengurusan perkara.

"Oh nggak ada, nanti penyidik aja yang jelasin," kata Sobandi usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris MA Hasbi Hasan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (13/9/2023).

Ketika ditanya lebih lanjut, Sobandi enggan menjelaskan lebih jauh terkait materi pemeriksaannya selama 3,5 jam.

"Enggak ada," singkat Sobandi.

Sebelumnya, sebelumnya menjelaskan, bahwa Hasbi Hasan diduga menerima uang miliaran rupiah melalui mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.

Uang itu merupakan fee dari pengurusan kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA.

Penerimaan suap itu untuk memuluskan upaya hukum kasasi perdata kepengurusan koperasi simpan pinjam Intidana, yang diajukan oleh Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka ke MA.

Melalui Dadan, Heryanto Tanaka meminta bantuan untuk memuluskan upaya kasasi perdata di MA.

Firli mengungkapkan, pada periode Maret-September 2022 terjadi transfer uang melalui rekening bank dari Heryanto Tanaka kepada Dadan sebanyak tujuh kali dengan jumlah sekitar Rp 11,2 miliar. 

Hasbi Hasan menerima sebesar Rp 3 miliar dari uang Rp 11,2 miliar yang diterima Dadan.

"Dari uang Rp 11,2 miliar tersebut, DTY kemudian membagi dan menyerahkannya pada HH sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima HH sejumlah sekitar Rp 3 miliar," ucap Filri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2023).

Selain penerimaan uang Rp 3 miliar, Hasbi Hasan juga turut menerima beberapa unit mobil mewah. Penerimaan aset itu tidak lain sebagai upaya untuk pemulusan perkara di MA.

"KPK juga telah melakukan penyitaan beberapa unit mobil mewah sebagai barang bukti dalam perkara ini," pungkasnya.

Hasbi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (mhs)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral