- Polres Jakarta Barat
Pabrik Miras Rumahan di Tambora Beromzet Rp 80 Juta Per Bulan Dibongkar Polisi
Selain itu, terdapat satu orang lainnya berinisial SS, yang berperan sebagai pengendali dan penyewa ruko yang terlibat.
Namun saat ini masih buron dan dalam pengejaran petugas
Adapun, barang bukti yang diamankan terdapat sebanyak 129 drum besar untuk fermentasi, 4560 botol CIU siap edar, 7 dirigen berisi 30 liter CIU, 5 buah tungku, 30 tabung gas, 9 wajan besar, 31 karung gula pasir, 11 ember kosong, 8 drum besar kosong, 9 bungkus ragi, satu karung beras merah, dan satu buah timbangan.
Syahdudi menjelaskan, modus operandi pelaku melibatkan penyewaan ruko 4 lantai yang dikamuflase sebagai tempat konveksi dengan papan nama kantor Law Firm yang sudah selesai proses sewanya. Namun masih terpasang plang dirumah hukum tersebut.
"Lantai bawah sebagai tempat konveksi sementara lantai atas ruko digunakan untuk produksi minuman keras ilegal jenis CIU," jelas Syahduddi.
Pelaku dijerat dengan pasal pidana terkait barang berbahaya bagi kesehatan dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Selain itu, ada juga pelanggaran undang-undang Cipta Kerja yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp10 juta.