Polisi saat bongkar pabrik miras ilegal rumahan di Tambora.
Sumber :
  • Polres Jakarta Barat

Pabrik Miras Rumahan di Tambora Beromzet Rp 80 Juta Per Bulan Dibongkar Polisi

Rabu, 20 September 2023 - 18:33 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pabrik rumahan minuman keras (miras) ilegal beromzet Rp 80 juta di Tambora Jakarta Barat dibongkar polisi.

Polisi berhasil mengungkap sebuah pabrik atau home industry minuman keras ilegal jenis CIU yang berada di wilayah Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat.

Dari pengungkapan tersebut polisi mengamankan 1 orang pelaku berinisial KL alias Johan (53), yang berperan sebagai pemodal dan pembuat miras ilegal, serta sekaligus sebagai distributor.

Pelaku mengaku telah beroperasi selama 7-8 bulan dengan omset per minggu mencapai Rp15-20 juta, sehingga omset bulanan mencapai sekitar Rp60-80 juta.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, pengungkapan ini didasarkan adanya informasi keresahan dari masyarakat terdapat sebuah bangunan yang dijadikan tempat industri pembuatan minuman keras ilegal jenis CIU.

"Dalam penggerebekan tersebut, penyidik berhasil mengamankan satu pelaku berinisial KL alias Johan (53), yang berperan sebagai pemodal dan pembuat minuman keras ilegal, serta sekaligus sebagai distributor," ujar Syahduddi, Rabu, (20/9/2023).

Selain itu, terdapat satu orang lainnya berinisial SS, yang berperan sebagai pengendali dan penyewa ruko yang terlibat.

Namun saat ini masih buron dan dalam pengejaran petugas

Adapun, barang bukti yang diamankan terdapat sebanyak 129 drum besar untuk fermentasi, 4560 botol CIU siap edar, 7 dirigen berisi 30 liter CIU, 5 buah tungku, 30 tabung gas, 9 wajan besar, 31 karung gula pasir, 11 ember kosong, 8 drum besar kosong, 9 bungkus ragi, satu karung beras merah, dan satu buah timbangan.

Syahdudi menjelaskan, modus operandi pelaku melibatkan penyewaan ruko 4 lantai yang dikamuflase sebagai tempat konveksi dengan papan nama kantor Law Firm yang sudah selesai proses sewanya. Namun masih terpasang plang dirumah hukum tersebut.

"Lantai bawah sebagai tempat konveksi sementara lantai atas ruko digunakan untuk produksi minuman keras ilegal jenis CIU," jelas Syahduddi.

Pelaku dijerat dengan pasal pidana terkait barang berbahaya bagi kesehatan dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Selain itu, ada juga pelanggaran undang-undang Cipta Kerja yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp10 juta.

Lebih jauh, Syahduddi juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan keberadaan pabrik atau home industri minuman keras ilegal di wilayah hukum mereka guna mencegah peredaran dan dampak negatif yang bisa ditimbulkan, termasuk tindak pidana lainnya seperti perkelahian tawuran dan penyalahgunaan narkoba imbuhnya.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dijerat Pasal 204 (1) KUHP dan/atau Pasal 46 dan atau Pasal 64 UU Cipta Kerja. (rpi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral