Gembong Narkoba Fredy Pratama.
Sumber :
  • Istimewa

Jaringan Gembong Narkoba Fredy Pratama Mulai Terbongkar, Polisi Tetapkan Tersangka Selebgram Asal Makassar

Senin, 18 September 2023 - 17:41 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Polri kembali menetapkan seorang selebgram asal Makassar yakni Nurul Utami (NU) sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan gembong peredaran narkoba jaringan internasional Fredy Pratama

Hal itu disampaikan Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Tipidnarkoba) Bareskrim Polri, Kombes Jayadi. 

"NU sudah ditetapkan sebagai tersangka TPPU dan telah dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim," kata Jayadi saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (18/9/2023). 

Jayadi menuturkan Nurul Utami merupakan istri dari pelaku S yang saat ini masih menjadi buronan Bareskrim Polri. 

Menurutnya pelaku S merupakan kaki tangan dari Ferdy Pratama selaku gembong narkoba jaringan internasional tersebut. 

"Adapun peran yang bersangkutan (Nur Utami) adalah menampung hasil penjualan narkoba yang kemudian dibelanjakan dalam bentuk kendaraan dan barang barang bermerek serta pembelian aset berupa tanah dan bangunan," katanya. 

Buronan Fredy Pratama Jadi Sindikat Peredaran Narkotika Jaringan Internasional, Polisi Dapati Aset Senilai Triliunan Rupiah


Ilustrasi Narkoba (ANTARA)

Bareskrim Polri membongkar sindikat peredaran narkotika jaringan internasional yang dikomandoi seorang buronan bernama Fredy Pratama. 

Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada mengatakan dari pengungkapan tersebut kepolisian mendapati barang bukti puluhan ton sabu dan ratusan ribu butir pil ekstasi. 

Menurutnya nominal fantastis didapatkan dari puluhan ton sabu dan ratusan ribu butir pil ekstasi yang didapat dari sindikat peredaran narkotika jaringan internasional di bawah komando Fredy Pratama. 

"10,2 ton sabu, dan 116.346 butir ekstasi apabila dikonversikan ke rupiah menjadi Rp10,2 triliun (sabu), dan Rp63,99 miliar (ekstasi)," kata Wahyu dalam konferensi persnya, Jakarta, Selasa (12/9/2023).

Wahyu mengungkapkan sindikat peredaran narkotika internasional jaringan Fredy Pratama telah diketahui telah beroperasi sejak tahun 2020 silam hingga saat ini. 

Menurutnya sejak saat itu sejumlah pelaku yang tergabung sindikat peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama itu telah ditangkap pihak kepolisian.

"Kemudian setelah ditelusuri lebih lanjut, diketahui bahwa sindikat Fredy Pratama ini adalah sindikat narkoba yang cukup besar karena hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba oleh Bareskrim Polri dan jajaran dari tahun 2020 hingga 2023 ada 408 Laporan Polisi dan total barbuk yang disita sebanyak 10,2 ton sabu, dan terafiliasi dengan kelompok Fredy Pratama ini," ungkapnya. 

Wahyu menuturkan dari pengungkapan ratusan Laporan Polisi (LP) itu pihaknya mendapati nama Fredy Pratama selaku bandar narkoba yang mengendalikan jaringan tersebut. 

Kata Wahyu hingga saat ini pihaknya masih melakukan pencarian sosok Fredy Pratama yang menjadi pengendali sindikat peredaran narkotika jaringan internasional tersebut. 

"Kemudian setelah dicek dan didalami oleh rekan-rekan melalui sebuah analisa yang dilakukan oleh tim di Mabes Polri, kemudian ditelusuri bahwa sindikat narkoba yang mengedarkan narkoba di Indonesia ini bermuara pada satu orang yang sekarang masih DPO ada di Thailand yaitu atas nama Fredy Pratama alias Miming dengan nama samaran di komunikasinya The Secret Casanova, Air Bag dan Mojopahit," kata Wahyu.

Di sisi lain, dalam pengungkapan sindikat peredaran narkotika internasional jaringan Fredy Pratama itu Bareskrim Polri turut berkoordinasi dengan Kepolisian Malaysia, dan Thailand serta stakeholder terkait. 

"Yang bersangkutan ini mengendalikan peredaran narkoba di Indonesia dari Thailand, dan daerah operasinya termasuk di Indonesia dan daerah Malaysia Timur kita tentu sudah komunikasi dengan teman-teman dari Royal Thai Police dan Royal Malaysia Police," ungkapnya. 

Di sisi lain, Bareskrim Polri telah menangkap puluhan tersangka terkait jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan buronan Fredy Pratama. 

Menurutnya para pelaku sindikat peredaran narkoba internasional jaringan Fredy Pratama ditangkap kepolisian dengan sandi operasi Escobar Indonesia. 

"Dari kegiatan operasi yang kita gunakan dengan sandi Escobar Indonesia ini ada 39 orang yang ditangkap periode Mei 2023 hingga saat ini," katanya. 

Tak hanya peredaran narkoba jaringan internasional, sindikat tersebut turut serta didapat melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Wahyu mengatakan pihaknya turut serta menyita sejumlah barang bukti hasil TPPU diantaranya uang tunai, rekening bank, aset tanah dan bangunan, serta sejumlah mobil mewah. 

"Jumlah aset yang disita dari TPPU senilai Rp273,45 miliar," 

Adapun para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup, dan pidana denda maksimal Rp 10 miliar, serta sejumlah tersangka juga dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tindak pidana asalnya yaitu UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika dan juga pasal 3,4,5 UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. (raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral